MUNGKID – Polres Magelang terus mendalami kasus tewasnya empat peserta tubing di Sungai Gono, Desa Tampir Wetan, Candimulyo, Kabupaten Magelang pada Rabu (13/3). Hingga Kamis (14/3) penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi. Baik saksi korban maupun operator Little Ubud River Tubing, selaku penyelenggara kegiatan wisata air itu. Dari pemeriksaan sementara polisi menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tak berizin.
“Untuk saat ini kami bisa pastikan bahwa kegiatan tubing di Little Ubud tidak ada izin dan tanpa rekomendasi kepolisian,” ujar Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho kemarin.
Sebagaimana diketahui, hujan deras Rabu (13/3) sore menyebabkan debit air Sungai Gono sangat tinggi. Arus kian deras. Sebanyak 14 wisatawan yang sedang tubing terseret arus. Empat di antaranya tewas. Salah satunya Hanizah, 54, warga negara Malaysia. Sedangkan tiga korban lain adalah Jully, 42, warga Kalideres, Jawa Barat; Tantri Ariestiawati, 50, asal Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Sicilia Mantjoeng, 47, dari Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian Kapolres menyatakan peristiwa nahas tersebut sebagai musibah. Tak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian pihak-pihak tertentu.
Meski tak berizin, Kapolres menilai operator tubing Little Ubud telah menjalankan safety procedure. Hal itu dikuatkan dengan pemakaian helm dan pelampung oleh setiap peserta. Prosedur itu bersifat wajib. Kendati demikian, Kapolres menuding operator kurang koordinasi dengan relawan pemantau sungai di aliran Gunung Merapi. Atau setidaknya berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Untuk memantau peningkatan debit air sungai di bagian hulu.
“Masalahnya hanya pada persoalan administratif. Kami akan bekerja sama dengan dinas pariwisata setempat untuk pembinaan,” kata Yudianto.
Demi mencegah timbulnya korban jiwa lagi perwira menengah Polri dengan dua melati itu akan meminta seluruh polsek untuk mendata kegiatan-kegiatan pariwisata yang mengandung bahaya.
Menurutnya, pendataan itu sangat penting. Apalagi peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya tahun lalu.
Disebutkan, pada 2018 tubing memakan korban lima orang. Tiga di antaranya tewas. “Ini cukup memprihatinkan dan perlu ada penanganan khusus,” ungkapnya.
Adapun pengelolaan Little Ubud River Tubing berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah, Pemdes Tampir Wetan. Dalam operasional usaha tersebut BUMDes menyediakan fasilitas dan peralatan. Sedangkan Little Ubud sebagai marketing. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional. BUMDes Amanah berdiri pada2017 dan melakukan usaha bersama tersebut. “Izinnya hanya dari desa. Diketahui oleh kecamatan,” ujar Sekdes Tampir Wetan Sri Hardono.
Dono, sapaannya, berdalih saat kejadian telah mendapat informasi dari relawan ihwal peningkatan debit arus Sungai Gono. Namun arus banjir terlalu cepat. Sehingga operator terlambat melakukan evakuasi. Sedangkan posisi rombongan peserta tubing saat itu persis di bawah bendungan. Karena itu mereka tak bisa melihat aliran sungai di atasnya. (dem/yog/tif)