JOGJA – Selain dana desa, pada 2019 ini semua kelurahan di DIJ juga menerima alokasi dana kelurahan. Anggaran yang tidak sedikit ini diharapkan bisa tersosialisasikan dan menjadi stimulan anggaran untuk ciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Anggaran yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi bersama DPR ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin pembangunan baik di desa maupun kelurahan.
Ketua Komisi A DPRD DIJ dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto mengatakan, saat ini di Kota Jogja sebanyak 45 kelurahan mendapatkan kucuran dana kelurahan tersebut.
”Ada 45 kelurahan di Kota Jogja akan mendapatkan dana dengan besaran anggaran masing-masing Rp 352.941.000. Sedangkan di Kulonprogo ada satu kelurahan yang mendapatkan dana itu. Dengan anggaran ini kita harapkan dapat mendukung APBD yang ada untuk menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai Permendagri 130 tahun 2018 Dana Kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. ”Kami rekomendasikan Pemprov DIJ koordinasi dengan Pemkot Jogja dan Pemkab Kulonprogo untuk melakukan percepatan pembahasan dan pelaksanaan dana kelurahan,” terangnya saat Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi palaksanaan Dana Kelurahan dan Dana Desa 2019 di Gedung DPRD DIJ.
Menurutnya, dana kelurahan harus disosialisasikan secara jelas, baik dan meluas kepada warga masyatakat. Dengan demikian semangat pemerintah untuk meningkatkan partipisasi masyarakat dalam pembangunan bisa tercapai. Tidak hanya itu dengan semangat pemberdayaan yang dilakukan, semestinya program pembangunan di kelurahan juga bisa melibatkan warga kelurahan.
”Pengerjaan program dari dana kelurahan ini bisa dilakukan warga setempat. Ini sangat penting untuk memastikan dana kelurahan mengalir tetap dikelurahan setempat agar pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan,” ucap Eko yang juga menjadi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIJ ini.
Dalam kesempatan tersebut Eko juga mengingatkan pentingnya dana kelurahan untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mengurangi kemiskinan. Untuk itu, pemda DIJ dan juga Pemerintah Kota Jogjakarta hendaknya berkoordinasi sehingga pelaksaan program bisa sesuai dengan tujuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Bina Kelurahan dan Kecamatan Biro Tata Pemerintahan Pemda DIJ Wahyu Nugroho mengatakan dana kelurahan dan dana desa diharapkan bisa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan. (kus/ila)