JOGJA – Keseriusan Pemkot Jogja dalam menegakkan aturan kembali diuji. Sebuah bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono hingga saat ini masih beroperasi meski izinya sudah dicabut.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja kembali mendatangi bangunan yang saat ini berujud hotel tersebut Senin (18/3). Meski izin yang diajukan merupakan pondokan. Kedatangan Forpi Kota kali ini juga menindaklanjuti SP 3 dari Camat Umbulharjo nomor 503.12/333 tertanggal 20 Desember 2018 lalu.
“Kecamatan sudah mencabut izin penyelenggaraan pemondokan tepat satu bulan yang lalu. Seharusnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota untuk melakukan penindakan berupa penyegelan,” tuturnya.
Dengan tidak adanya tindakan, Kamba menilai manajemen hotel tetap mendapatkan pemasukan dengan adanya tamu atau penghuni. Pemkot Jogja juga tidak mendapatkan pemasukan anggaran berupa pajak. Karena bangunan tersebut menyalahi perizinan. “Lokasinya di dekat Balai Kota, mosok ya tidak tahu,” sindirnya.
Ketikan dikonformasi Sekretaris Kecamatan Umbulharjo, Endah Dwi Dinyastuti, mengakui Kecamatan Umbulharjo telah mencabut Surat Izin Penyelenggaraan Pemondokan bangunan di Jalan Tut Harsono Nomor 24 Muja Muju Umbulharjo tersebut.
Alasan dicabutnya izin karena adanya ketidaksesuaian dalam menjalankan usaha pemondokan. Yakni dengan menerima tamu harian, mingguan serta tidak melaporkan penghuni pondokan kepada Ketua RT. “Alasan lainnya yakni adanya ahli fungsi penyelenggaraan pemondokan menjadi hotel,” jelasnya. (cr8/pra/mg1)