Jogja – Pelaksanaan pendidikan di DIY harus berorientasi budaya. Ini sesuai dengan amanat Perda DIY No. 5 Tahun 2011. Perda itu mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya.

“Perda itu sesungguhnya merupakan inisiatif DPRD DIY,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu (PPM) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya Rabu(20/3).

Didik mengatakan, setahun setelah perda resmi diundangkan, beberapa peraturan pelaksananya diterbitkan Pemda DIY. Mulai peraturan gubernur hingga aturan-aturan teknis lainnya. “Kami sebarluaskan ke sekolah-sekolah,” ucap Didik.

Penyelenggaraan pendidikan dengan basis budaya itu, lanjut dia, sebenarnya juga sejalan dengan visi pendidikan DIY. Yakni menjadikan DIY sebagai pusat pendidikan berbasis budaya terkemuka di Asia Tenggara 2025.

“Pendidikan berbasis budaya. Sasaran utamanya mewarisi nilai-nilai luhur di masyarakat,” sambungnya. Nilai-nilai luhur itu seperti kejujuran, disiplin, toleransi dan adat istiadat di Yogyakarta. Di samping itu juga peninggalan seni dan budaya seperti karawitan. Dengan adanya Perda DIY No. 5 Tahun 2011 bukan berarti masyarakat DIY menutup diri dengan budaya luar. Sebaliknya, perda itu menempatkan supaya budaya DIY tidak hilang.

“Budaya terbangun karena kebiadaan. Budaya juga membangun karakter siswa,” ulas Didik. Kini dalam rangka membangun karakter itu, sekolah-sekolah di DIY menggelatr ekstrakurikuler seperti tari, karawitan, panembrama dan macapat. Ada pula tulisan bermuatan karakter Jogja seperti ajaran sengguh ora mingkuh. “Pembelajaran bahasa Jawa juga menjadi muatan lokal di sekolah,” terang dia.

Setelah berjalan tujuh tahun, jalannya Perda DIY No. 5 Tahun 2011 telah dievaluasi. Hasilnya, 25 persen dinyatakan sangat baik. Sebanyak 45 persen baik dan 10 persen berkategori kurang baik.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Nur Sasmito mengatakan, dukungan penuh diberikan dewan terhadap pelaksanaan Perda DIY No. 5 Tahun 2011. Termasuk dalam hal dukungan anggaran untuk program dan kegiatan Disdikpora DIY.

“Hampir semua yang diajukan kami ACC. Setujui,” ucap Nur Sasmito. Sebagai komitmen dewan, pada tahun anggaran 2019 ini ada alokasi tambahan beasiswa bagi 20 ribu siswa. Beasiswa itu di luar bantuan operasional sekolah (BOS).

Dia juga minta agar ada upaya edukasi terkait pelaksanaan perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya bagi guru-guru. “Jangan hanya siswa. Guru-guru juga harus menjadi sasaran,” harapnya. (kus/mg3)