KULONPROGO – Pemkab Kulonprogo absensi sidik jari (fingerprint) harus diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kulonprogo. Hal itu untuk peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Semua OPD akan menerapkan fingerprint April 2019. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kulonprogo masih melakukan input data,” kata Sekretaris Dinas Kominfo Kulonprogo, Heri Darmawan (22/3).

Pihaknya menyelesaikan input identitas para ASN. Mulai sidik jari dan scan wajah. Setiap pegawai akan termonitor kedisiplinannya.

“Untuk mengukur kinerja setiap ASN dan tingkat kedisiplinannya,” kata Heri.
Mengenai absen manual, Heri menegaskan, saat ini masih dikaji. Pihaknya masih menunggu kebijakan bupati. Absen sidik jari akan terkoneksi dengan dengan Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (Simasneg).

“Penerapan absensi sidik jari berkaitan juga dengan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Alat ini menjadi indikator absensi. Dimana jam kerja ASN terukur,” kata Heri.

Menurut dia, Diskominfo sebagai OPD yang mem-backup kebijakan ini, akan terus bersinergi dengan OPD lain. “Semoga kedisiplinan ASN meningkat. Budaya kerja membaik, tidak ada lagi ASN malas-malasan,” ujarnya. (tom/iwa/mg3)