JOGJA – Seperti Pansus Satu, Pansus Tiga juga menggenjot pembahasan. Agar proses pembahasan Raperda tentang Penetapan Desa (Kalurahan) yang dibahas Pansus Tiga dapat diketok tepat waktu. ”Sebelum pemilu sudah bisa disahkan,” jelas Ketua Pansus Tiga Sapta Sarosa di kantornya Selasa (26/3).
Menurutnya, penyusunan Raperda tentang Penetapan Desa (Kalurahan) bertujuan untuk menyelaraskan kelembagaan di DIJ. Menyusul pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam draf raperda diketahui, nomenklatur jabatan di pemerintahan desa berubah. Nomenklatur kepala desa, misalnya, diubah menjadi lurah. Lalu, sekretaris desa menjadi carik. Selengkapnya lihat grafis.
”Desa menjadi kalurahan. Tapi, penyebutan sekretariat desa tetap (tidak berubah, Red),” ucapnya.
Meski nomenklaturnya berubah, politikus Partai Nasdem ini memastikan struktur organisasi pemerintah desa tetap. Terkait perubahan nomenklatur, Sapta menyebut ada dinamika di internal pansus selama pembahasan. Menyusul penolakan Fraksi Partai PAN DPRD Bantul terhadap raperda ini. Fraksi PAN beranggapan perubahan nomenklatur hanya berlaku di tingkat provinsi. Kendati begitu, mantan lurah Sendangsari ini optimistis persoalan itu dapat diselesaikan. ”Kami akan konsultasi nanti. Itu untuk menyesuaikan dengan peraturan di atasnya,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Tiga Heru Sudibyo mengungkapkan hal senada. Menurutnya, perubahan nomenklatur sangat penting bagi desa. Sebab, perubahan ini membuka pintu pemerintah desa mengakses dana keistimewaan.
”Dan nomenklatur-nomenklatur ini sebenarnya pernah diterapkan di DIJ,” tambahnya. (*/zam/mg4)