BANTUL – Pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul masih di meja Panitia Khusus (pansus) Satu. Namun, pansus optimistis pembahasan raperda selesai bulan April.

Ketua Pansus Satu Bibit Rustamto menyebut ada beberapa konsekuensi dengan perubahan kelembagaan Bank Bantul. Salah satunya, penyertaan saham. Kepemilikan saham Bank Bantul ketika menjadi perseroan terbatas daerah (perseroda) harus dibagi. Komposisinya, minimal 51 persen milik pemkab. Sisanya pihak luar. ”Itu kalau mengacu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT),” jelas Bibit di kantornya Selasa (26/3).

Kondisi itu berbeda ketika Bank Bantul berstatus sebagai perusahaan daerah (PD). Statusnya seratus persen milik pemkab. Politikus Partai Nasdem ini tak menampik bahwa undang-undang perseroan terbatas mengharuskan saham penyertaan dibagi. Kendati begitu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga menyinggung penyertaan saham. Sebaliknya, regulasi ini justru memperbolehkan saham penyertaan boleh seratus persen dimiliki pemkab.”Kementerian Dalam Negeri juga memperbolehkan 100 persen dimiliki pemkab. Tapi, Biro Hukum Setprov DIJ menghendaki harus dua badan hukum atau dua orang yang memiliki sahamnya,” ungkapnya.

Karena itu, politikus yang tinggal di Bangunjiwo ini menegaskan, pansus harus konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Itu untuk mendapatkan rekomendasi perihal regulasi mana yang dapat dijadikan acuan. Apakah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ”Tanggal 28 hingga 29 (Maret) kami akan konsultasi,” ujarnya.

Ketika disinggung seandainya penyertaan saham harus dibagi, mantan lurah Bangunjiwo ini tak mempersoalkannya. Toh, kondisi itu bisa disiasati. Sisa saham Bank Bantul bisa dimiliki badan usaha milik daerah (BUMD) lain. PDAM, misalnya.”Agar keuntungan (Bank Bantul) milik pemkab seutuhnya,” katanya.

Konsekuensi lain perubahan kelembagaan Bank Bantul adalah penghitungan aset. Menurutnya, seluruh aset Bank Bantul harus dihitung. Itu, antara lain, untuk mengetahui perkembangan aset Bank Bantul.”Kalau tidak (mengetahui aset), kita akan kesulitan ketika akan memulai dari tahapan awal,” kata Bibit menyebut proses penghitungan aset oleh lembaga independen selesai akhir Maret. Anggota Pansus Satu Jumakir menambahkan, perubahan kelembagaan Bank Bantul sebagai respons terhadap amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*/zam/mg4)