JOGJA – Peringatan bagi pengendara kendaraan bermotor yang suka berkendara sambil merokok. Mereka kini bisa terjerat tilang jika ketahuan naik kendaraan sambil merokok.
Itu seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam pasal 6 huruf C disebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dirlantas Polda DIJ Kombespol Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan aturan tersebut telah disahkan 11 Maret 2019. Untuk saat ini jajarannya tengah melakukan sosialisasi. Prosesnya dilakukan secara bertahap. “Iya benar ada aturan tersebut, kewenangan penindakan ada di Subdit Penegakan Hukum (Gakkum),” jelasnya Selasa (26/3).
Kasi Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIJ Kompol Aris Waluyo mengakui tidak mudah mengatur pelanggaran ini. Terlebih merokok sambil berkendara seakan aktivitas normal. Padahal kegiatan ini jelas mengganggu konsentrasi selama berkendara.
Merokok sambil berkendara, lanjutnya, tidak hanya mengganggu diri sendiri. Aktivitas ini jelas mengganggu pengguna jalan lainnya. Baik itu asap maupun residu berupa abu rokok. Saat terbang terbawa angin tak jarang mengenai mata pengendara di belakangnya.
“Jelas melanggar itu karena permasalahannya di konsentrasi. Adanya aturan ini semakin tegas bawah merokok sambil berkendara itu terlarang. Sifatnya hampir sama seperti menggunakan handphone saat berkendara,” tegasnya.
Dia juga menampik anggapan merokok akan menambah konsentrasi. Secara sederhana dia memberi contoh bahaya aktivitas ini bagi personal. Saat merokok tentu harus memegang dengan jari. Gestur ini tentu mengurangi daya cengkram tangan pada kemudi kendaraan.
Adapula anggapan rokok mencegah rasa kantuk saat berkendara. Menurut dia pola pikir ini tidak logis. Karena saat berkendara diperlukan konsentrasi dan kesadaran penuh saat berkendara.
“Berkendara itu butuh konsentrasi dan kesadaran penuh. Bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri tapi juga pengguna jalan raya lainnya,” katanya.
Meski begitu aturan tersebut belum berlaku sepenuhnya. Saat ini jajaran Ditlantas Polda DIJ tengah melakukan sosialisasi. Baik itu melalui sosialisasi langsung maupun pemasangan spanduk maupun baliho. “Pasti berlaku tapi diawali dengan sosialisasi dulu,” ujarnya. (dwi/pra/mg3)