DILEMA perundang-undangan di Indonesia yang memasuki babak baru, membuatnya semakin meruncing. Tarik-ulur kebijakan bak memancing di air keruh. Berbagai pandanganpun semakin membuat gaduh.

Ketegangan yang terjadi acap kali membuat sebuah masalah baru yang justru tidak menyelesaikan. Hal ini terkait Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Banyak tokoh-tokoh besar berspekulasi liar, memandang sebelah mata membawa kepentingan lain. Pro dan kontra tidak bisa dibendung lagi.

Sungguh ironi kenyataan yang terjadi di negeri tercinta ini. Seseorang yang dianggap menjadi penaung harapan, tempat berkeluh kesah, menceritakan problematika hidup lagi mumpuni dalam keilmuan malah menuduh sesuatu yang tidak dia ketahui kejelasannya.

Apakah benar sampai hati pemerintah akan melegalkan perbuatan zina lewat RUU PKS? Sungguh ini sangat bertentangan dengan acuan hidup norma-norma yang berlaku di negeri ini, yang begitu kuat memegang nilai-nilai etika dan estetika moral.

Lebih ekstrem lagi ada yang menyebutkan, jika ingin melakukan perzinahan silahkan meminta alat kontrasepti kepada pemerintah. Kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh orang-orang besar, apalagi jabatan yang di pegangnya menyangkut badan keagamaan.

Memang benar dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 33 menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Berpendapat merupakan fitrah manusia merdeka, tetapi sebelum mengeluarkan pernyataan, alangkah lebih elok bila crosscheck terlebih dahulu.

Untuk itu, penulis menawarkan sebuah metode baru dalam memahami berita-berita current issue yang sedang gencar dibicarakan. Yang bagi orang awan mungkin sulit membedakan mana berita orisinal dan mana berita yang sudah dipelintir sedemikian rupa.

Dalam ilmu hadis ada sebuah cabang ilmu yang khusus mengkaji sumber-sumber berita asli di kitab-kitab primer/induk. Ilmu itu bernama Takhrij al-Hadist, ilmu ini bergitu urgent mengingat dalam keilmuan hadis ada sebuah pokok pembahasan mengenai sanad dan matan hadis.

Lebih jauh lagi,ilmu ini akan mengomparasikan redaksi sanad dan matan satu dengan lainnya. Dari situ akan diambil kesimpulan mengenai perbedaan lafadz-lafadz yang mewarnai di dalamnya, baik dari sisi bahasa mapun latar belakang sosio-historisnya.

Dengan mengetahui segala konteks sosio-historisnya, pembaca tidak akan menemui sebuah kesalahan dalam mengambil keputusan kemaslahatan, bagi penyebar berita maupun khalayak ramai yang akan membaca dan mengonsumsinya.

Sebagai masyarakat yang cerdas kita dituntut untuk kritis dan berusaha memahami segala berita yang sekarang ini memasuki ruang kampanye. Sudah pasti dipolitisasi agar terlihat menguntungkan di satu sisi dan merugikan di sisi lain.

Harapannya, masyarakat tidak langsung mengonsumsi setiap berita yang tersebar di media untuk dijadikan sebuah acuan legitimasi statement para tokoh politik yang saat ini sulit dibedakan antara kebenaran dan pencitraan. (tif)

*Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga sekaligus santri di Pondok Pesantren Wahid Hayim Jogjakarta. Aktif di Perhimpuan Mahasiswa Cendekia Jogjakarta dan Lingkar Studi Islam Pembebasan (LSIP), UKM Kordiska.