JOGJA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIJ, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru)  terus berupaya untuk melengkapi sertifikat tanah milik Keraton Jogja. Sertifikat-sertifikat yang telah terinventarisasi itu dikumpulkan dari keempat kabupaten dan Kota Jogja. Total keseluruhan kurang lebih telah ada 13.944 bidang tanah yang terinput dalam inventarisasi.

“Belasan ribu sertifikat tanah tersebut diserahkan secara asli,’’ kata Kepala Dispertaru Krido Suprayitno saat menyerahkan sertifikat di Paniti Kismo, Pracimosono, Keraton Jogja Jumat sore (29/3). Sedangkan salinannya disimpan sebagai bukti oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Dari total bidang tanah yang telah berhasil terinventarisasi, Dispertaru meyakini kemungkinan bertambahnya luas bidang tanah. Sebab, banyak tanah-tanah kasultanan yang belum masuk penghitungan.

Sedangkan, dari 13.944 bidang tanah tersebut, 7.999 bidang di antaranya sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan di kabupaten dan Kota Jogja. Sehingga sertifikat yang sudah terbit kemungkinan masih ada di Kantor Pertanahan atau Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten dan kota. “Berdasarkan data kami itu ada kurang lebih 3.766 sertifikat yang sudah terbit,” jelasnya.

Kemudian, beberapa sertifikat masih berproses di Kantor Pertanahan berjumlah kurang lebih 4.153. Sehingga Distaru berharap proses kelengkapan inventarisasi tanah kasultanan bisa diselesaikan pada 2021. Hal itu pun berkaca pada penyelesaian sertifikat tanah seluas 7.999 bidang yang secara bertahap dimulai sejak 2013.

Oleh sebab itu Dispertaru bersama pihak-pihak lainnya berharap proses inventarisasi tanah bisa dilakukan secara bertahap menjadi hak milik kasultanan atau kadipaten.

Di sisi lain, pihak Dispertaru telah menerima pendaftaran sertifikat yang sudah jadi sebanyak 2.033 yang kemudian diserahkan kepada pihak kasultanan, sebagai pemilik tanah-tanah tersebut.

Pihak keraton pun mengapresiasi penuh kerja sama yang dilakukan oleh Dispertaru dengan dinas-dinas terkait lainnya. Pihak Keraton Jogja yang dalam hal ini diwakili oleh KGPH Hadiwinoto mengatakan, pendataan, pendaftaran, dan penataan sertifikat tanah dari tahun ke tahun semakin rapi. “Sekarang dengan adanya identifikasi dan inventarisasi yang kita lakukan bersama, diharapkan menjadi lebih tertib,” kata Gusti Hadiwinoto.

Tak hanya tertib secara administrasi tetapi juga tertib hukum.  Gusti Hadi didampingi oleh Ketua Tim Hukum Keraton Jogja KRT Niti Negoro berterima kasih kepada Pemprov DIJ dalam hal itu diwakili oleh Dispertaru. Melalui penataan dan pendataan tersebut dia berharap mampu mengurangi timbulnya masalah ketidaklengkapan data terkait tanah. Terlebih tanah-tanah yang ada di desa. Melalui adanya Undang-Undang Keistimewaan pula diharapkan inventarisasi ini menjadi jalan untuk menemukan fakta.

Kendati demikian Krido mengatakan ada beberapa kendala terkait proses inventarisasi tanah tersebut. Kesulitan dimulai pada 2013 saat awal mula, yakni belum menemukan model inventarisasi. Baru pada 2016 menemukan model atau pola inventarisasi dan identifikasi. “Kami sekarang sudah selesai kegiatan penatausahaan sesuai dengan amanah Perdais No 1 / 2017,” ujar Krido.

Dari situlah Dispertaru mulai bekerja secara paralel. Sehingga terbitlah sertifikat yang diserahkan sejumlah 2.033 dari total keseluruhan. Dia berharap, target 2020 DIJ sebagai provinsi lengkap, bisa tercapai. (cr9/din/mg1)