JOGJA – Sekprov DIJ Gatot Saptadi menyayangkan peraturan yang dibuat kelompok giat Dusun Karet. Dia pun meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bantul bergerak cepat untuk menangguhkan peraturan tersebut. Sebab, beberapa poin dalam peraturan yang dibuat pada 2015 itu mencederai semangat Pancasila.

”Itu jelas melanggar hak sebagai warga negara Indonesia. Sesuai semangat Pancasila tidak ada pengotak-kotakan wilayah tinggal sesuai agama dan kepercayaan,” tegas Gatot ditemui di Kepatihan kemarin (2/4).

Selain menabrak konstitusi, Gatot menilai, peraturan itu juga melukai semangat guyub rukun warga DIJ.

Dari itu, Gatot mewanti-wanti agar warga menyelami semangat NKRI. Agar persoalan serupa tak terulang.

”Kami tegaskan tidak bisa seperti itu. Termasuk berkedok local wisdom,” tegasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIJ Toha Abdurrahman juga mengkritik keras. Dia mendesak agar peraturan segera itu diubah. Toh, semua warga negara punya hak yang sama.

”Nabi (Muhammad) saja di Madinah saja bisa hidup berdampingan dengan warga nonmuslim,” ujarnya. (dwi/cr5/zam)