KULONPROGO – Menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, suhu politik kian memanas. Bahkan penganiayaan pun dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab pada panitia pengawas (Panwas) Desa Sentolo.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Bawaslu Kulonprogo memproses tindak anarkis tersebut. Penganiayaan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana kampanye. Penganiayaan tidak hanya diterima anggota panwas, juga dialami anggota TNI yang tengah bertugas.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya memberi sorotan serius terhadap aksi penganiayaan anggota Panwas Desa Sentolo pada Minggu petang (7/4). Pihaknya telah menemui korban di rumahnya untuk memastikan kondisinya.

“Aksi kekerasan massa kampanye ini masuk ranah pidana. Harus ditindaklanjuti. Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” kata Rahmat.

Anggota Panwas Desa Sentolo, Janarta mengungkapkan, dia mendapat lima jahitan di kepala bagian belakang. Dia dihantam benda tumpul (tongkat bambu). Dia juga menderita luka lebam di punggung.

“Serka Setio Budi Haryanto (anggota TNI yang tengah bertugas) juga mengalami hal serupa. Dia mendapat 12 jahitan di kepala dan luka lebam yang sama di sejumlah bagian tubuhnya akibat pukulan tongkat,” ungkapnya.

Kronologi kejadian, bermula ketika massa kampanye berhenti di sebelah barat Jembatan Bantar Kulonprogo. Tidak jelas apa penyebabnya, salah seorang peserta kampanye hendak memukul seorang warga yang ada tidak jauh dari lokasi mereka berhenti.

“Anggota TNI mencoba melerai. Namun justru menjadi sasaran amuk massa. Saya mendekat untuk melerai. Namun sama saja. Justru menjadi korban,” jelasnya. (tom/iwa/mg3)