GUNUNGKIDUL – Tera ulang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen. Sekaligus menghindari kelebihan takaran pada timbangan yang merugikan pemilik usaha.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul dan Badan Metrologi Bantul gencar melakukan tera ulang ke sejumlah lokasi. Mulai dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) hingga pedagang pasar tradisional.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, tera urang melibatkan Metrologi Kabupaten Bantul karena wilayahnya masih dalam upaya pengajuan pengabsahan ke Pusat melalui kementerian.

”Petugas jemput bola, ke pedagang atau pengusaha,” kata Johan kemarin.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Disperindag Gunungkidul, Sri Andarwati mengatakan, dengan uji tera diharapkan masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM), tak perlu risau takaran kurang. Karena dalam uji tera tentu akan mengetahui kepastian jumlah liter yang akan dikeluarkan.

“Ketika kami kalibrasi, ternyata mesinnya error, satu liter di panel ketika ditakar hasilnya lebih, ini kerugian bagi SPBU Kepek,” kata Andarwati.
Dia memaklumi hal tersebut karena alat pompa bensin SPBU Kepek paling tua se-Gunungkidul. Lebih jauh dikatakan, tera ulang akan dilakukan berkelanjutan. Menyasar seluruh potensi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

“UTTP yang sudah melaksanakan sidang tera dan tera ulang akan dibubuhkan tanda cap tera sah yang berlaku,” ungkapnya.
Potensi UTTP lain di Gunungkidul yang memang perlu di tera ulang adalah pasar. Karena di pasar banyak digunakan alat ukur timbangan.

Meskipun belum memiliki pengawasan resmi, setiap peneraan akan dikenakan biaya retribusi. Biasa muncul jika ditemukan ada alat UTTP yang perlu direparatir.

“Untuk timbangan kodok, biaya reparatir Rp 30 ribu. sedangkan untuk timbangan yang lebih dari 100 kilogram retribusinya Rp 150 ribu. Tergantung jenis beban timbangan,” terangnya. (gun/iwa/by/mg2)