JOGJA – Komisi A DPRD DIY menyambut positif turunnya dana kelurahan. Dana dari pemerintah pusat itu totalnya Rp 3 triliun yang dibagikan ke 8.212 kelurahan se- Indonesia. Khusus DIYdiberikan untuk 45 kelurahan di  Kota Yogyakarta dan satu Kelurahan Wates di Kabupaten Kulonprogo. Total dana yang diterima DIY sebesar Rp 15,888 miliar.

“Kami bersyukur, masing-masing mendapatkan Rp 352 juta,” ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.

Dia mengatakan, penggunaan dana kelurahan harus mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan perbaikan sarana prasarana.

Komisi A yakin keberadaan dana kelurahan membawa harapan besar. Mampu menyelesaikan problem-problem di Kota Yogyakarta. Terutama masalah kemiskinan dan pengangguran. “Syaratnya adalah dana itu harus muter di kelurahan setempat sehingga ekonomi masyarakat meningkat,” ujar Eko.

Kepala Biro Tapem Setda DIY Maladi, menambahkan, dana yang sudah tersedia di APBN itu harus dikelola dengan baik. Berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, lurah menjadi kuasa pengguna anggaran atau KPA.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY  mengatakan, pentingnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana kelurahan dan dana desa 2019.  Sukarman sepakat pengunaannya harus mampu meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. “Tidak kalah penting  memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Bukan objek,” ingatnya.

Sebagai gambaran, program dana desa, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY memprioritaskan tenaga kerja setempat, bahan baku lokal dan swakelola.

Tahun 2019 ini dana des dialokasikan ke Kabupaten Bantul sebesar Rp 98,359 miliar untuk 75 desa, Kabupaten Kulonprogo Rp 90,337 miliar untuk 87 desa.

Sedangkan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 136,052 miliar untuk 144 desa serta Kabupaten Sleman Rp 99,035 miliar untuk 86 desa. (had/gp)