JOGJA – Gubernur DIY Hamengku Buwono X telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2018 kepada DPRD DIY pada 25 Maret lalu. Penyampaian LKPJ itu dalam rangka memenuhi tiga amanat peraturan perundang-undangan.

Pertama,  Undang-Undang (UU)  No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP)  No. 3 Tahun 2007 tentang  Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) LKPJ kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat.

“Untuk itu kami menyambut baik keputusan DPRD DIY tentang catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ  Gubernur DIY Tahun 2018. Kami percaya catatan dan rekomendasi tersebut merupaka wujud kepedulian dan kontribusi nyata DPRD DIY terhadap upaya perbaikan kinerja Pemerintah Daerah DIY ke depan,” ungkap Hamengku Buwono X saat menyampaikan pidato di depan paripurna DPRD DIY, Kamis (25/4).

Dikatakan, catatan dan rekomendasi itu menjadi inspirasi dan tuntunan bagi Pemda DIY untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pembangunan. “Dan akhirnya dapat mengakselerasi kesejahteraan masyarakat,” ujar gubernur.

Disadari masih ada tantangan pembangunan yang harus diselesaikan. Fokus dan locus pembangunan daerah harus dapat didistribusikan secara tepat dan efektif. Dengan begitu mampu menekan angka kemiskinan dan menurunkan tingkat ketimpangan.

Gubernur berjanji catatan dan rekomendasi dewan itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk diakomodasi dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Seluruh hasil laporan LKPJ Gubernur DIY menjadi bagian dari rangkaian evaluasi dokumen strategis lainnya. Seperti penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2020. “Yang dalam waktu dekat akan disusun,” katanya.

Catatan dan rekomendasi pansus dibacakan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur DIY Edy Susila. Ada banyak yang diungkap Edy. Di antaranya, pansus menyoal belanja daerah 2018 masih dijumpai komposisi belanja langsung untuk membiayai belanja aparatur.

Padahal ideal proporsionalitas belanja langsung harus lebih banyak diarahkan untuk belanja publik. “Atau belanja yang dampak dan benefitnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”  ungkap Edy.

Selain pansus LKPJ, rekomendasi juga disampaikan oleh Pansus Pengawasan  Pelaksanaan Perda DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Irigasi. Ketua Pansus Joko Purnomo membagi menjadi dua rekomendasi yang bersifat umum dan khusus.

Rekomendasi umum gubernur diminta segera menyusun Raperda tentang Irigasi yang baru dengan mengacu pada urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemda DIY. Sedangkan rekomendasi khusus  berupa permintaan agar membangun bangket irigasi di Makam Bulan dan pintu air di Ledok Ngacar yang mengalirkan air dari DAM Kamijoro Bantul. Laporan atas kerja pansus disampaikan Soleh Wibowo. Dia menyampaikan sebagai ketua Pansus Raperda DIY tentang Rencana Pembangun Industri (RPI) DIY. (*/kus/zl)