SLEMAN – Meningkatkan cakupan kepesertaan dan pelayanan bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sleman membuka counter di Mal Pelayanan Publik Sleman Rabu lalu (15/5).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sleman Taufiq Nurrahman, dalam sambutannya menyampaikan layanan di Mal Pelayanan Publik Sleman, meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, informasi cek saldo Jaminan Hari tua (JHT), informasi syarat klaim JHT, pendaftaran kepesertaan Badan Usaha, pendaftaran kepesertaan Tenaga Kerja Mandiri serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan membuka layanan di area publik, lanjut dia, juga memberikan sosialisasi edukasi program BPJS Ketenagakerjaan. “Karena belum semua masyarakat mengetahui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah amanah dari negara sesuai UU nomor 40 tahun 2004 dan UU nomor 24 tahun 2011,” paparnya.
Sebab, tambah dia, manfaat program ini jauh sangat besar dibandingkan dengan biaya kewajiban iurannya. ”Bayangkan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjamin pemulihan peserta kecelakaan kerja tanpa batas biaya tanpa batas waktu sampai peserta sembuh dan sampai kembali bekerja,” paparnya.
Manfaat itu berhak dimiliki oleh peserta informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan upah terkecil dengan kewajiban iuran termurah. Dia mencontohkan, peserta yang memilih hanya dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya Rp 16.800 per bulan, juga berhak mendapatkan fasilitas pemulihan sesuai indikasi medis sama dengan manfaat yang diterima perusahaan yang kecelakaan kerja. “Bila mengalami meninggal biasa mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta” tuturnya.
Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Taufiq mengatakan pemberi kerja aktif sebanyak 1.693 badan usaha,tenaga kerja penerima upah aktif 47.920 orang dan tenaga kerja BPU aktif 3.332 orang.
Sementara Klaim Jaminan Hari Tua sebanyak 2.586 kasus sebesar Rp 13.758.329.510 ,Klaim Jaminan Kematian 12 kasus sebesar Rp 288.000.000, Klaim Jaminan Pensiun 71 kasus sebesar Rp 42.811.270, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja satu kasus sebesar Rp.306.470
“Kami berharap dengan hadirnya counter BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik ini, dapat mempermudah calon peserta maupun yang sudah jadi peserta untuk mendapat pelayanan berkenaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya. (sce/pra/zl)