JOGJA – Warga Kota Jogja, yang belum melunasi tunggakan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terancam tak dapat mendapat layanan kesehatan. Termasuk bagi penerima bantuan iur (PBI).
Itu sesuai dengan ketentuan baru dari BPJS Kesehatan sebagai turunan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Diatur status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iur atau premi tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan.
Aturan tersebut berlaku bagi semua peserta. Termasuk warga Kota Jogja sebagai penerima bantuan iur (PBI) yang masuk dalam program Pemerintah Daerah mendaftarkan Penduduk Daerah (PDPD). “Aturan BPJS yang terbaru disinyalir masyarakat yang sebelum mengikuti program PPDP memiliki tunggakan dan tidak melunasi dalam jangka waktu enam bulan maka tidak akan difasilitasi dalam mengakses hak kesehatan di faskes manapun. Artinya harus membayar sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto, Kamis (16/5).
Menurut dia, aturan itu memunculkan pertanyaan mendasar terkait visi dan misi berdirinya BPJS untuk menjamin hak dasar rakyat bidang kesehatan. “Mosok orang sakit tapi karena belum melunasi tunggakannya tidak dilayani berobat,” katanya.
PPDP, lanjut politikus PDIP itu untuk menjawab persoalan ketidakmampuan warga membayar iur BPJS Kesehatan. Dalam program itu warga Kota iurnya akan ditanggung oleh Pemkot Jogja melalui APBD. Syaratnya hanya melayani untuk kelas 3.
Fokki bahkan mengusulkan supaya Pemkot Jogja menganggarkan kembali Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), meski sudah menarapkan sistem Universal Health Coverage (UHC). “Bila hal tersebut juga tidak bisa diselesaikan, Komisi D DPRD Kota Jogja dalam pembahasan APBD Perubahan akan mengusulkan kembali skema jamkesda untuk menjamin hak kesehatan rakyat Kota Jogja,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan Dinkes Jogja Umi Nur Chariyati mengaku juga akan menanyakan hal itu ke BPJS Kesehatan. “Kami sedang akan bersurat ke BPJS,” tuturnya. (pra/zl)