LAGA perdana Liga 1 musim 2019 mempertemukan PSS Sleman sebagai kampiun Liga 2 musim 2018 melawan Arema FC juara Piala Presiden 2019. Laga perdana ini digelar di Stadiun Maguwoharjo pada 15 Mei 2019.

Sebelum kickoff dimulai sudah ada keributan antar pendukung keduakesebelasan. Keributan disertai lemparan-lembaran batu dan pecahan keramik disebabkan adanya provokator. Terlepas dari keributan ini PSS Sleman berhasil mengalahkan Arema Fc dengan skor 3:1. PSS Sleman memberikan kado bagi Kabupaten Sleman karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sleman.

Sepakbola merupakan olahraga yang digemari banyak orang. Pendukung fanatik sebuah klub jika tim sepakbola idolanya bermain dan bertemu dengan klub lain yang pendukungnya juga fanatik, kadang terjadi gesekan antar pendukung. Aroma permusuhan dapat merembet kepada kekerasan antar pendukung. Persaingan pendukung klub sepakbola hampir terjadi seluruh negara.

Kekerasan antarpendukung sepakbola dapat dikenai hukum pidana. Laga perdana PSS Sleman dan Arema Fc karena adanya beberapa oknum pendukung yang menjadi provokator. Provokator menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang melakukan provokasi. Provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut, penghasutan atau pancingan.

Provokator dapat dipidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Misalnya dipidana dengan Pasal 156 KUHP, inti pasal ini adalah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Dan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal 157 KUHP barang siapa menyiarkan, mempertunjukan yang isinya mengandung pernyataan permusuhan, kebencian dan penghinaan. Diancam pidana maksimal penjara 2 tahun 6 bulan.

Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 160 KUHP). Sedangkan menyiarkan, mempertunjukan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana diancam pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 161 KUHP). Perbuatan-perbuatan diatas baru merupakan lisan dan belum sampai melukai pendukung sepakbola lain. Apalagi sampai memukul pendukung tim lawan, hukumannya bisa lebih berat.

Jika memang terjadi pemukulan pendukung sepakbola tim lawan, dapat dikenai tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 358 KUHP. Penganiayaan bisa terbagi dalam beberapa kategori. Seperti penganiayaan ringan, penganiayaan dengan direncanakan, penganiayaan berat, penganiayaan berat dengan direncanakan dan sengaja turut serta dalam perkelahian. Penganiayaan jika menyebabkan kematian pendukung sepakbola maka diancam pidana penjara 7 tahun.

Bentrokan antar pendukung sepakbola harus menjadi pembelajaran, bukan untuk diungkit-ungkit kembali. Perlu diberikan edukasi kepada pendukung sepakbola. Berbeda dukungan tim sepakbola jangan sampai beradu fisik, bahkan kadang terjadi penganiayaan dan tidak jarang pula menimbulkan pendukung sepakbola meninggal dunia. Nikmatilah sepakbola sebagai hiburan, bukan sepakbola sebagai ajang perkelahian dan saling bunuh. Marilah hidup damai, demi kemajuan sepakbola Indonesia. Jadikan sepakbola sebagai inspirasi dalam kehidupan, terutama dalam hal kerjasama dan fair play. (ila)

*Penulis adalah staf Department of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta