JOGJA- DPRD DIY bergerak cepat. Hanya berselang sekitar satu jam setelah menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran (TA) 2018, dewan langsung membentuk panitia khusus (pansus). Tugasnya mencermati LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD dan gubernur DIY.

“Pansus  bertugas sejak dibentuk hingga 14 Juli 2019,” ujar Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana saat memimpin paripurna persetujuan dan penetapan susunan personalia pimpinan dan anggota Pansus LHP BPK di gedung dewan kemarin (28/5).

Setelah diadakan musyawarah disepakati pansus tersebut dipimpin oleh Arief Budiono sebagai ketua dan didampingi M. Yazid selaku wakil ketua. Arief berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan Yazid mewakili Fraksi Persatuan Demokrat (FPD). Fraksi ini merupakan gabungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat (PD). “Segera kami jadwalkan rapat untuk mengagendakan kegiatan pansus ke depan,” kata Arief usai paripurna.

Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY TA 2018 dilakukan Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono di depan paripurna dewan. Jalannya paripurna dihadiri anggota dewan, Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.  Tampak pula anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) seperti Kajati DIY Erbagtyo Rohan dan Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Anggota II BPK RI Agu Joko Pramono mengungkapkan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2018, Pemda DIY berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Ini opini WTP untuk kali kesembilan dari BPK,” kata Agus.

Diingatkan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus diungkap dalam LHP.“Khususnya yang berdampak terhadap penyajian laporan keuangan,” tegasnya.

Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan jaminan tidak adanya penyimpangan yang ditemui. “Atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” ingat anggota BPK yang berlatar belakang pengajar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini.

Ditambahkan,  pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan  kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Doktor Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Padjajaran ini.

Menanggapi LHP BPK itu, Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengingatkan kepada jajarannya agar segala prestasi dan temuan menjadi pembelajaran guna menciptakan aparatur yang akuntabel dan tertib. “ Kami harap agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran,” pinta gubernur.

Apresiasi atas opini WTP juga disampaikan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Dia melihat kinerja Pemda DIY telah dilaksanakan dengan baik. “ Kami ucapkan selamat karena sudah mempertahankan prestasi selama sembilan kali berturut-turut,” katanya.

Kepada BPK RI, Yoeke juga mengucapkan terima kasih karena telah menjalankan fungsinya. “Tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tapi juga memeriksa kinerja Pemda DIY,” paparnya. (kus/by)