JOGJA – Menanggapi aspirasi Saudara A. Najib Syamsudin, pertama-tama kami ucapkan terima kasih sekaligus penghargaan atas masukan maupun pertanyaan yang Saudara ajukan kepada DPRD DIY.
Kedua, bahwa benar DPRD DIY telah mengajukan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai inisiatif DPRD DIY. Pengajuan secara resmi diajukan di depan rapat paripurna DPRD DIY yang berlangsung pada 4 Maret 2019 lalu. Rapat paripurna itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD DIY, gubernur serta wakil gubernur DIY maupun para pejabat di lingkungan Pemda DIY.
Ketiga, pengajuan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai inisiatif DPRD DIY dilatar belakangi kenyataan angka kemiskinan DIY mencapai 12, 36 persen (data BPS per September 2017). Atau tertinggi se-Pulau Jawa.
Angka kemiskinan di DIY cenderung menurun dari angka 15, 9 persen pada 2012 menjadi 13,1 pada 2016. Rata-rata selama tahun sebesar 0,50 per tahun. Terakhir data BPS per September 2018 angka kemiskinan DIY mencapai 11, 81 persen.
Keempat, kami ingin dapat membentuk DIY sebagai daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program penanggulangan kemiskinan. Sebelum diajukan sebagai inisiatif dewan, raperda itu awalnya diusulkan oleh Komisi D DPRD DIY. Komisi D merupakan alat kelengkapan di dewan yang bertugas di bidang kesejahteraan rakyat.
Kelima, untuk melakukan percepatan penuntasan kemiskinan, pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan dunia usaha. Khususnya melalui program corporate social responsibility (CSR). Penanggulangan kemiskinan juga bertujuan memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022. Target penurunan angka kemiskinan DIY sebesar 7 persen sampai 2022.
Keenam, dalam perda itu semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY harus turut membantu menuntaskannya. Dengan demikian, kegiatan penanggulangan kemiskinan tidak terbatas di Dinas Sosial DIY. Semua OPD harus bersinergi dengan tujuan dan strategi penanggulangan kemiskinan. Raperda itu juga mengatur tentang penyelenggaraan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang dibentuk di setiap kabupaten dan kota se DIY.
Ketujuh, raperda ini juga memberikan solusi bagi warga miskin yang ingin mendirikan usaha. Disediakan lahan dengan harga sewa terjangkau. Pemerintah desa diimbau memanfaatkan tanah kas desa. Catatannya tidak ada aturan mengenai kepemilikan tanah bagi warga miskin. Tujuan dari adanya peraturan ini mendorong desa memanfaatan tanah desa bagi pemberdayaan ekonomi.
Semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam penuntasan kemiskinan. Pemda DIY bertugas menyusun indikator kemiskinan. Juga menetapkan dokumen strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Tujuan diajukannya Raperda Penanggulangan Kemiskinan adalah peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan masyarakat mandiri.
Kedelapan, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini fokus kepada strategi, kebijakan dan program penuntasan kemiskinan. Percepatan penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan pemerintah yang sistematis melibatkan dunia usaha dan masyarakat.
Indikasi kemiskina dijabarkan dalam peraturan gubernur. Pelibatan perguruan tinggi dalam penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan bentuk pengbdian masyarakat. Salah satu upaya mencegah pemalsuan data fakir miskin merujuk pada ketentuan pidana pemalsuan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 29 Mei 2019
Panitia Khusus Bahan Acara No. 6 Tahun 2019
Ketua
Danang Wahyu Broto