JOGJA – Fraksi-Fraksi DPRD DIY secara resmi memberikan tanggapan terhadap sejumlah hal yang ditanyakan Gubernur DIY Hamengku Buwono X atas pengajuan raperda tentang tata cara penyusunan rencana pembentukan peraturan daerah (perda) dan/atau peraturan daerah istimewa (perdais) sebagai inisiatif dewan.

Wakil Ketua DPRD DIY Rany Widayati menjelaskan, tahapan penyusunan sampai dengan pembahasan rencana pembentukan perda dan/atau perdais 5 tahun telah diatur di pasal 8 hingga pasal 23 raperda tersebut.

“Intinya dimulai dari inventarisasi kebutuhan pembentukan perda dan/atau perdais berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau sederajat,” ujar Rany di depan rapat paripurna dewan yang dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam X pada Rabu (29/5).

Selain itu, inventarisasi juga didasarkan atas penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan/atau rencana pembangun jangka menengah (RPJM). Rany juga memastikan rencana pembentukan perda dan/atau perdais 5 tahun sifatnya tidak tertutup.

Ini mengantisipasi jika ada kebutuhan hukum yang harus segera diakomodasi. Hal itu diatur melalui mekanisme perubahan rencana pembentukan perda dan/atau perdais 5 tahun yang diatur di pasal 25.

Terkait pertanyaan gubernur mengenai teknis rencana pembentukan perda dan/atau perdais 5 tahun dapat inline dengan RPJMD DIY 2017-2022, Rany memberikan jawaban secara gamblang.

Dikatakan, perlu ada analisis terhadap RPJMD. Dari analisis itu diketahui kebutuhan pembangunan hukum lima tahun ke depan yang dapat mendukung pencapaian RPJMD. Dengan langkah ini, maka terjadi sinkronisasi antara rencana pembangunan hukum dengan rencana pembangunan daerah. “Yang selama ini terabaikan,” tutur wakil rakyat yang tinggal di Jalan Prof Dr Soepomo Janturan, Yogyakarta ini.

Di samping itu,  agar benar-benar inline karena RPJMD DIY 2017-2022 sudah telanjur berjalan,  setelah raperda  ditetapkan, harus disusun rencana pembentukan perda dan/atau perdais peralihan untuk 2020-2022.

“Sehingga nantinya ketika di tahun 2022 ada RPJMD baru, rencana pembentukan perda dan/atau perdais sudah benar-benar diselaraskan dengan RPJMD yang baru,” terang Rany.

Menjawab adanya ungkapan hukum selalu tertinggal satu langkah dengan perkembangan di masyarakat, dewan tak sepenuhnya sepakat dengan pertanyaan gubernur tersebut. Alasannya, banyak juga perencanaan hukum dibuat untuk jangka waktu sekian puluh tahun ke depan. Misalnya, rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan industri dan lainnya.

Karena itu, penyusunan rencana pembentukan perda dan/atau perdais 5 tahun satu langkahnya dengan menampung aspirasi masyarakat seoptimal mungkin. Di samping itu, diadakan perubahan, penambahan atau pengurangan maupun pergantian terhadap rencana pembentukan perda dan/atau perdais yang telah ditetapkan.

“Pada prinsipnya kami menyepakati untuk memperbaiki, mari kita lakukan bersama dalam rapat kerja panitia khusus (pansus),” ajak anggota dewan dari daerah pemilihan Gunungkidul ini.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto juga mengagendakan jawaban gubernur terhadap pertanyaan fraksi-fraksi atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPKP) DIY Tahun 2019-2039 dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kedua raperda itu diajukan Pemda DIY. Jawaban gubernur dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X. (kus/er)