SLEMAN – Kantor Pelayanan Pajak Daerah, Samsat Sleman tidak memberikan pelayanan selama libur Lebaran. Baik pelayanan pendaftaran maupun pembayaran pajak Surat Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK).

Langkah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Besama 2019. Sesuai Surat Edaran Gubernur DIJ 13/SE/XII/2018.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman berhenti melayani selama lima hari. Dari 3 Juni 2019 hingga hari ini (8/6). Pemilik motor atau mobil tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK lima tahunan pada waktu tersebut.

Kanit Regident Satlantas Polres Sleman, Iptu Arfita Dewi menjelaskan, Samsat Sleman dan beberapa layanan seperti Bus Samsat Keliling, Samsat Desa, dan Drive Thru libur sesuai jadwal tersebut. Pendaftaran atau pembayaran STNK maupun Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang jatuh tempo, dapat dibayarkan dan dilayani sebelum tanggal tersebut.

“Terutama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelas Arfita kepada Radar Jogja.

Jika masyarakat mengalami keterlambatan, kata Arfita, pembayaran tetap dilayani pada 10 Juni 2019 sampai 15 Juni 2019. Dan tidak dikenakan denda.

Sedangkan untuk STNK yang jatuh tempo saat libur Lebaran. Dan melakukan masa perpanjangan serta pembayaran lebih dari tanggal 16 Juni, akan dikenakan denda.

Sementara itu, untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sleman tetap melakukan pelayanan pada tanggal 1, 3, 4 dan 8 Juni 2019. SIM yang masa berlakunya habis mulai dari akhir Mei sampai 9 Juni, bisa melakukan perpanjangan SIM pada saat Satpas buka. Atau bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 10 sampai dengan 18 Juni.

Apabila perpanjangan melewati batas yang ditentukan, akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. “Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan jauh berbeda dengan STNK,” kata Arfita. (cr7/iwa/by)