SLEMAN – Usai Lebaran. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sleman segera memproses kasus pergeseran suara yang terjadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2019. Akibat pergeseran suara itu, sebanyak 1.508 suara untuk PPP hilang. Bergeser ke Partai Nasdem.
Kordiv Hukum, Data, dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya segera meningkatkan status penanganan kasus tersebut. Ke tingkat penyidikan. Berkas akan dilimpahkan ke Polres Sleman.
“Insya Allah, besok Selasa 11 Juni 2019 (hari ini) ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Dilimpahkan ke Polres Sleman,” kata Arjuna, Senin (10/6).
Pihaknya telah mengantongi nama terduga tersangka dalam kasus pergeseran suara tersebut. Terduga berasal dari internal Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Depok berinisial AN. Namun, Gakkumdu masih berusaha meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Untuk tersangka, masih diupayakan didalami hari ini (kemarin). Lalu, dicoba untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu. Mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Arjuna.
Dia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mencoba menghubungi dan meminta agar AN datang memberikan keterangan. Namun, dari beberapa kali panggilan, tidak direspons AN.
AN merupakan petugas PPK Depok yang saat Pemilu bertugas di divisi data. AN-lah yang memiliki akses menginput data perolehan suara saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sejauh ini, Gakkummdu telah meminta keterangan dari 14 orang saksi. Baik petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Depok, PPK Depok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, dan pihak pelapor. Yaitu PPP dan PDIP.
Selain itu, dalam pelimpahan kasus tersebut, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti. Berupa salinan dokumen DAA1, DA1, foto plano, rekaman suara pleno di Kecamatan Depok, flash disk, laptop, dan keterangan saksi. Selanjutnya, setelah pelimpahan berkas tersebut, kepolisian memiliki 14 hari kerja untuk penyidikan.
“Menurut kajian awal Gakkumdu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu untuk kasus di Depok. Semoga untuk penetapan tersangkanya bisa dilaksanakan dengan tepat oleh penyidik Gakkumdu,” kata Arjuna.
Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin masih menunggu kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Dia tidak ingin kasus tersebut terhenti di Bawaslu. “Kami terus pantau kasus ini,” tegas Nasikhin.
Dia menegaskan, tidak akan segan-segan memecat petugas partai yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk calon legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) 4 Depok, Berbah. “Akan kami pecat. Karena mereka tidak amanah. Tidak menjaga marwah partai,” tandas Nasikhin. (har/iwa/zl)Pemilu 2019, Partai Nasdem, Polres Sleman