INDONESIA dikatakan sebagai negara demokasi, Pemilu 2019 menjadi bukti nyata. Sebanyak lebih dari 150.000.000 pemilih menggunakan haknya dengan Daftar Pemilih Tetap lebih dari 190.000.000 pemilih.
Kenaikan antuasiasme masyarakat terhadap pemilu kali ini membuktikkan bahwa masyarakat masih percaya dengan demokrasi di negeri ini. Namun, sulit untuk memberikan label pada perkembangan demokrasi di Indonesia, apakah sudah benar-benar baik pada tahap penguatan lembaga-lembaga ataukah justru sebaliknya. Pasalnya kecenderungan demokrasi Indonesia mengarah pada demokrasi ilusif (elusive democracy). Salah satu ciri demokrasi ilusif yakni terjadinya politik anomali pada tahap instalasi demokrasi.
Instalasi demokrasi merupakan suatu proses dimana institusi-institusi demokrasi tumbuh dan berkembang. Instalasi demokrasi di Indonesia ditandai dengan lahirnya amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta pembentukan sejumlah institusi demokrasi lainnya. Instalasi demokrasi juga seiring dengan maraknya politik anomali yang ditandai pada proses dan prosedurnya. Pada dasarnya, sistem demokrasi sudah berjalan sebagaimana mestinya, namun ruang demokrasi dimanfaatkan oleh orang-orang kuat, politik kekerabatan, dinasti politik, dan oligarki. Kekuatan politik sipil sudah tereduksi karena esensi politik dikekang oleh besarnya kekuatan partai politik dan sistem politik.
Gampangnya, wadah berbangsa dan bernegara kita adalah demokrasi, namun nilai-nilai yang ada pada demokrasi sudah ditunggangi oleh aktor-aktor politik yang sejatinya bukan yang dikehendaki oleh pemilik kedaulatan tertinggi di negara ini.
Demokrasi menawarkan dua jalan prosedural untuk mencapai kehendak umum. Pertama adalah agregasi dan kedua adalah deliberasi. Agregasi memandang naluri, kepentingan, atau keinginan manusia sebagai sesuatu yang tidak dapat diubah. Paham deliberasi sebaliknya, justru berupaya mengubah naluri, kepentingan, atau keinginan manusia melalui percakapan publik. Percakapan publik diyakini mampu menjembatani perbedaan sekaligus mentransendensi kepentingan sempit. Partisipasi dalam percakapan publik dapat menghasilkan perluasan mentalitas diri partisipan, semua itu dapat berguna untuk menjalankan politik secara bijak.
Seperti yang diketahui bahwa ruang demokrasi bagi masyarakat madani (civil society) hampir tidak ada, karena semua institusi diisi kepentingan-kepentingan politik oleh aktor politik/elite politik, dan partai politik. Institusi politik tumbuh namun juga diikuti dengan berkembangnya dan menguatnya partai politik dan orang-orang kuat dalam politik. Pelumpuhan aktor civil society melalui pemberian wadah poltik praktis yang menyebabkan proses politik kurang mendapat pengawalan. Kritik yang merupakan penanda demokrasi justru dianggap sebagai ancaman popularitas bagi pemerintah.
Demokrasi Moral
Aristoteles menyebut demokrasi sebagai sistem yang kurang ideal. Demokrasi dengan mudah terjerembap ke dalam mentalitas gerombolan tanpa panduan etis yang jelas. Oleh sebab itu, Aristoteles meletakkan etika sebagai subordinat dari politik. Politik adalah seni hidup bersama dengan paduan etika publik. Memang, demokrasi tanpa kritik akan menjadikan sebuah negara tirani, akan tetapi apabila terus melakukan kritik akan menyebabkan delegitimasi dan apabila dibiarkan akan menjadikannya anarki. Tegaknya sistem demokrasi memerlukan rule of law dari semua lini, baik dari peraturannya maupun penegak hukumya. Hukum seharusnya tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kesetaraan hukum haruslah dijunjung demi terciptanya keseimbangan pada proses demokrasi.
Demokrasi ilusif ditandai dengan adanya politik minus moral. Moralitas politik justru diabaikan dengan adanya budaya politik yang kurang sesuai. Banyaknya pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi menciderai nilai-nilai good and clean governance nyang melandasi praktik demokrasi yang diharapkan. Susilo Bambang Yudhoyono pun mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan kesantunan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti nyata bahwa moralitas para elite politik di negeri ini masih rendah, pendidikan tinggi bukan merupakan jaminan bagi mereka untuk memiliki moralitas yang tinggi pula.
Duduk di panggung politik merupakan suatu pencapaian besar bagi mereka yang memiliki kepentingan. Segala cara dilakukan untuk dapat mewujudkan hal tersebut, hal inilah yang menjadikan aktor politik menjadi amoral. Tujuan politik yang tidak benar sekedar mengejar tahta dan harta hanya akan membawa pada ambisi yang besar untuk mencapai kekuasaan dengan segala cara menyebabkan demokrasi dapat kehilangan nurani kebajikan. Perilaku berpolitik yang minim moral akan semakin menjauhkan demokrasi dari cita cita-cita utamanya, yaitu membawa kesejahteraan bagi umat manusia. Karenanya, demokrasi perlu dilengkapi dengan program etis terencana, seperti pendidikan moral, pendidikan karakter, pendidikan kewargaan, maupun pendidikan toleransi. Menyelenggarakan demokrasi yang bermoral bukan hanya mendirikan institusi-institusi publik, melainkan menyiapkan kurikulum pedagogis bagi warga negara. (ila)
*Penulis merupakan mahasiswi UNY.