SLEMAN – Kasus pungli di kawasan wisata lava tour Kaliadem masih didalami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Pemkab tengah mengkaji Peraturan Desa (Perdes) yang digunakan oknum sebagai dasar menerbitkan retribusi tambahan di Kaliadem.

Namun, perkembangan kajian tersebut terkesan lamban. “Perkembangannya belum terlihat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman, Priyo Handoyo, Selasa (18/6).

Dikatakan, Perdes merupakan kewenangan desa. Saat menyusun Perdes, desa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Namun jika ada pungutan desa, seharusnya ada rekomendasi dari kami,” kata Priyo.

Rekomendasinya, yaitu adanya evaluasi terkait besaran pungutan sesuai regulasi. Namun, Priyo tidak menjelaskan rinci terkait hal tersebut. “Ya pungutan itu boleh, asal sesuai regulasi,” ungkap Priyo.

Terkait Perdes yang digunakan oknum untuk menarik retribusi di kawasan lava tour Kaliadem, pihaknya belum bisa memastikan keabsahannya. Priyo memilih irit bicara. “Kami belum mencermati (Perdes),” kata Priyo.

Kepala Inspektorat Sleman, Budiharjo mengatakan, kasus tersebut menjadi catatan buruk pariwisata Kaliadem. Pihaknya menerjunkan tim guna mengumpulkan informasi, data, dan keterangan pihak-pihak terkait.

“Jadi, kami tidak bisa langsung mengatakan benar atau salah (adanya pungutan di Kaliadem),” kata Budiharjo.

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan atas permasalahan tersebut. ‘’Langkah kami seperti itu,’’ kata Budiharjo.

Terkait Perdes, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Sebab, untuk mengkaji Perdes, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan lapangan.

Dengan viralnya kasus tersebut di media sosial, tidak akan membuat oknum pungli jera. Masyarakat yang berwisata ke Kaliadem tetap dicegat oleh oknum tukang parkir.

“Saya berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Kasihan yang tidak tahu. Saya cukup sekali saja ‘kena’. Setelah itu, saya kapok ke sana (Kaliadem),” kata salah seorang warga yang menjadi korban pungli, Sandra. (har/iwa/fj)