GUNUNGKIDUL – Publik Gunungkidul menaruh harapan besar kepada bupati hasil Pilkada 2020 mendatang. Salah satu harapan disampaikan Ketua Paguyuban Kades Semar Sembogo Gunungkidul Bambang Setiawan.
”Sekarang aman, nyaman. Tapi, yang dibutuhkan adalah (pemimpin) yang punya keberanian,” kata Bambang.
Keberanian itu mencakup banyak hal. Yakni, bagaimana memanfaatkan potensi dengan maksimal dan membuat masyarakat semakin sejahtera. Tidak kalah penting, bupati nantinya paham bentul dengan kondisi riil potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam di Bumi Handayani.
”Sekali lagi, harapan kami pada pemimpin di masa depan adalah bagaimana agar mampu bisa menggali potensi daerah agar lebih maju lagi,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kades Kepek, Kecamatan Wonosari, ini.
Sementara itu,Ketua Paguyuban Pengelola Parkir Handayani (P3H) Gunungkidul Bambang Supriyanto memiliki harapan khusus terkait pelaksanaan pilkada. Dia berharap tahapan Pilkada 2020 bejalan lancar. Termasuk saat coblosan dan seterusnya.
”Selaku pekerja kecil, juru parkir dan tukang sapu, tidak berbeda dengan kelompok masyarakat yang lain. Menginginkan kehidupan lebih baik,” kata Bambang.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, tahapan Pilkada 2020 dimulai pada akhir tahun ini. Tahapan pilkada terbagi dalam kegiatan persiapan, penyelenggaraan, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
”Secara resmi tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada awal tahun yakni, delapan bulan sebelum pilkada dan dua bulan setelah pilkada,” kata Ruslan.
Persiapan penyusunan anggaran dan persetujuan anggaran sudah berjalan. KPU sudah mengajukan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Besaran dana yang diusulkan masih perlu disingkronkan lagi.
”Persiapan pilkada nanti meliputi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan petugas pelaksana. Kemudian secepatnya KPU akan menuntaskan penyusunan anggaran dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar penetapan anggaran pilkada,” ujarnya.
Setelah itu, KPU akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sebagai pelaksana pilkada. Kemudian KPU mengolah data daftar penduduk potensial pemilih (DP4) sebagai dasar pengolahan data daftar pemilih.
”Penyusunan data pemilih, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan daftar pemilih tetap masuk dalam hitungan tahapan delapan bulan sebelum pilkada,” ucapnya
Langkah lain yang dilakukan adalah penyerahan dukungan terhadap calon kepala daerah, pendaftaran pasangan calon kepala daerah, penetapan pasangan calon kepala daerah, dan pengundian nomor urut.
”Kami juga sedang menunggu munculnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” terangnya. (gun/amd/zl)