JOGJA – Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) DIJ memberikan ketetapan bagi 88 gugatan yang diajukan KONI kabupaten dan kota menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) XV-2019.  Dari jumlah tersebut, 14 gugatan di antaranya secara resmi dinyatakan ditolak, dua kasus dikembalikan ke Panitia Pelaksana Porda dan dua kasus dinyatakan bukan menjadi wewenang BAORI DIJ.

Ketua Panitia Pelaksana Pekan Olahraga Daerah (Panpel Porda) DIJ 2019 Rumpis Agus Sudarko menjelaskan pihaknya secara resmi telah menerima berkas keputusan dari BAORI DIJ terkait penyelesaian kasus mutasi atlet jelang Porda.

Meski ada 14 gugatan yang sudah diterima, Rumpis belum bisa memberikan kepastian jumlah atlet yang akhirnya gagal lolos untuk tampil di Porda. “Penpel Porda masih harus melakukan sinkronisasi keputusan BAORI DIJ dengan data atlet yang digugat,” jelas Rumpis di Kantor KONI DIJ Senin.

Alasannya, dalam pengajuan gugatan Senin, ada daerah yang mengajukan gugatan untuk bisa meloloskan atletnya yang sudah diputus oleh Panpel Porda gagal lolos verifikasi. Ada juga daerah yang menggugat atlet yang sebelumnya telah diputus lolos agar bisa digugurkan.

Dengan masih dilakukannya sinkronisasi data gugatan dari masing-masing daerah dengan keputusan BAORI DIJ tersebut, Rumpis memperkirakan pembahasan mengenai status atlet Porda DIJ masih akan terus dibahas pada pekan ini. “Semoga saja, untuk ketetapan berapa atlet yang lolos dan berapa yang gugur bisa diumumkan besok (hari ini, Red),” terangnya.

Ketum KONI DIJ Prof D Djoko Pekik menjelaskan, pelaksanaan verifikasi atlet pada Porda tahun ini memang berbeda dengan Porda sebelumnya. Bahkan, perjalanan untuk memverifikasi atlet untuk sampai membuat putusan itu betul-betul adil sesuai aturan, luar biasa dinamikanya. “Penetapan keputusan verifikasi tentu kami sudah berpikiran bahwa ingin memutuskan agar sebisa mungkin memuaskan semua pihak,” jelasnya. (bhn/din/zl)