MUNGKID – Polres Magelang meringkus pencuri spesialis kantor dan rumah kosong yang buron sejak 8 Mei 2019. Pelaku bernama Suparman, 43, warga Dusun Gowok, Sengi, Dukun, Kabupaten Magelang. Barang bukti sudah disita polisi.
Kejadian berawal saat korban Miftakhul Hamam Winata, 45, warga Dusun Noyogaten RT 01 RW 02, Bandungrejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, pulang ke rumah pukul 19.30 (8/5) mendapati jendela kamar depan rumahnya terbuka. Kondisi rumahnya berantakan dan barang-barang berharga raib.
Korban yang mengalami kerugian Rp 60 juta kemudian melapor ke Polsek Ngablak. Dari hasil laporan itu, Tim Resmob Polres Magelang di-backup Kanit Reskrim Polsek Dukun Aiptu Heta dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 27 Juni di kediamannya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti yang dibawa pelaku berupa dua obeng, satu handpone merk Advan, satu handpone merk Oppo A3S, dan sepeda motor Honda Revo nopol AA 5430 RN.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Ardi Nugroho mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2013 di 25 lokasi. “Pelaku revidivis Polres Magelang dengan kasus yang sama sebanyak dua kali. Lama hukuman penjara lima dan tiga bulan,” ujarnya kepada wartawan Senin (1/7).
Target tersangka rumah dan kantor yang kosong di malam hari seperti kantor sekolah, kantor desa, dan puskesmas. “Semua aksinya dilakukan sekitar pukul 01.00 dan TKP dalam keadaan tanpa penjaga,” tambahnya.
Kapolres mengimbau kantor-kantor tersebut ditempatkan penjaga malam dan dilengkapi CCTV agar lebih mudah mengidentifikasi pelaku jika terjadi kasus serupa. Kepada warga di Kecamatan Ngablak, Dukun, Pakis, dan Grabag yang pernah menjadi korban pencurian serupa, diminta segera melapor.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela memakai obeng. Selama melancarkan aksinya, pelaku tidak mengenakan alas kaki. Ini untuk meminimalisasi jejak dan suara yang ditimbulkan.
Setelah behasil mengambil barang berharga dari TKP, pelaku memasukkan barang curian ke dalam karung. Baru kemudian diangkut dengan motor untuk bawa pulang. Hasil pencurian dijual ke tetangga yang buka usaha servis barang elektronik maupun yang pesan.
“Saya sehari-hari bekerja sebagai teknisi parabola panggilan. Tetangga tidak curiga, karena keseharian saya dekat dengan barang elektronik. Mereka taunya saya beli barang bekas di tempat lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (cr17/laz/er)