GUNUNGKIDUL – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Gunungkidul. Tugasnya, mengawasi orang asing yang masuk ke Gunungkidul.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIJ, Krismono mengatakan, Gunungkidul sering menjadi pintu masuk orang asing illegal. Yakni melalui perairan Samudera Hindia.

“Gunungkidul sekarang menjadi daerah idola. Karena perkembangan pariwisatanya sangat cepat. Untuk itu perlu dibentuk tim pencegah orang asing ilegal masuk. Atau penyimpangan melibatkan orang asing,” kata Krismono (9/7).

Dikatakan, pengukuhan Timpora tingkat kecamatan menjadi upaya mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan. Mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Harapan kami, pengawasan terhadap orang asing dapat dimaksimalkan. Dengan sinergitas antarinstansi pemerintah,” ujar Krismono.

Cara kerja Timpora, misalnya, ketika kepolisian menangkap orang asing dan dicurigai bermasalah maka Timora menghubungi pihak Imigrasi. “Nanti dari Imigrasi menindaklanjutinya,” ujar Krismono.

Partisipasi masyarakat mencegah masuknya orang asing secara ilegal dibutuhkan. Jika menjumpai orang asing mencurigakan, segera melapor ke polisi.

“Berdasarkan data, Gunungkidul beberapa kali menangani kasus imigran gelap. Masuk melalui jalur laut. Selama ini polsek di wilayah pesisir memiliki peran penting dalam pengawasan,” ucap Krismono.

Dikatakan, jumlah orang asing di DIJ 3.500 orang. Baik yang menetap maupun wisatawan. Dalam setahun ini jumlah orang asing bisa mencapai ratusan ribu. “Dibutuhkan Timpora hingga kecamatan,” tegasnya.

Bupati Gunungkidul, Badingah mengaku siap mendukung Timpora. Yakni melakukan pengawasan terhadap orang asing.

“Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui orang asing mencurigakan, segera melapor kepada pihak berwajib,” kata Badingah. (gun/iwa/by)