MAGELANG – Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menyampaikan, pengendalian minuman beralkohol (mihol) selama ini dilakukan cukup ketat. Hanya yang memiliki izin saja yang bisa menjajakan minuman semacam ini. “Soal perizinan penjualan miras kami batasi, di hotel berbintang saja harus ada tempat khusus,” jelasnya.

Pihaknya pun tidak segan untuk menindak tegas jika kedapatan penjaja mihol tidak memiliki izin. “Tidak secara normatif saja, tapi kami betul-betul cek ke lokasi. Kalau melanggar kami tertibkan bersama polisi,” ungkap Singgih Selasa.

Berkaitan dengan Perda Kota Magelang, pada prinsipnya mengacu  UU Nomor 12/2011 dan UU No 23/2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dimana dalam pengaturan sanksi disebutkan paling lama kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Tujuannya untuk memberikan efek jera.

“Ketika pelaku diketahui melanggar kami bisa tindak pidana ringan (tipiring) atau sidang cepat, tidak perlu ke pengadilan, kami berikan denda minimal Rp 20 juta. Bahasanya dimiskinkan. Kami sudah laksanakan sejak 2016,” katanya.

Terkait penjualan, pada Perda Kota Magelang hanya mencantumkan pasal penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilaksanakan di tempat tertentu. Ketentuan ini pun tidak dituangkan secara eksplisit, karena pemerintah pusat sendiri tidak melarang adanya penjualan mihol.

Tidak semua daerah memiliki perda untuk membatasi mihol. Kabupaten Manokwari, Papua Barat, merupakan salah satu yang belum memiliki peraturan terkait hal ini. Untuk itulah DPRD Manokwari melakukan kunjungan kerja ke Kota Magelang agar bisa belajar tentang regulasi peredaran minuman keras di kota ini.

“Maksud dan tujuan kami datang ingin sharing tentang minuman beralkohol, karena Kota Magelang sudah memiliki perda tentang peredaran atau pengawasan mihol,” kata salah satu koordinator rombongan DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, di sela-sela kunjungan.

Romer mengungkapkan, mayoritas penduduk timur hidup dengan mihol, oleh karena itu pihaknya ingin melindungi generasi muda Kota Injil tersebut. “Oleh karena itu mengapa sampai kami harus memproteksi hal ini. Kami ingin generasi kami itu berkepanjangan, karena tanpa kami Indonesia tidak punya pelangi,” ujarnya. (cr10/laz/fj)