JOGJA – Gubernur DIY Hamengku Buwono X secara resmi menyampaikan penghantaran rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA/PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 DIY.
Dalam penghantaran itu gubernur menjelaskan, pengajuan rancangan KUA/PPAS didsaarkan atas rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun oleh menteri dalam negeri.
“Tahun ini telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020,” ujar gubernur dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X di depan paripurna DPRD DIY pada (12/7).
Dikatakan, rancangan KUA dan PPAS berisi target pencapaian kinerja terukur dari program-program pemerintah daerah. Asumsi penyusunan KUA dan PPAS dengan mempertimbangkan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. “KUA dan PPAS selanjutnya menjadi pedoman seluruh perangkat daerah menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD TA 2020,” terang gubernur.
Terkait dengan tema pembangunan DIY TA 2020 adalah percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM untuk pertumbuhan berkualitas. Tema tersebut juga memperhatikan gambaran kondisi ekonomi makro yang menjadi asumsi penyusunan RAPBD TA 2020. Pertama, pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,59 persen. Kedua, tingkat inflasi berkisar pada angka 2,21 persen.
Pemda DIY juga terus mendorong terwujudnya kemandirian daerah. Caranya dengan semakin memperbesar peranan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber utama dalam struktur APBD DIY. TA 2020 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 4,469 triliun.
Dibandingkan target 2019 mengalami penurunan sebesar Rp 1,193 miliar atau 21,08 persen. Ini terjadi salah satunya karena sampai dengan penghantaran KUA/PPAS TA 2020, pemerintah pusat belum menentukan dana penyesuaian dan otonomi daerah untuk tahun depan. Sedangkan belanja TA 2020 mencapai sebesar Rp 4,646 triliun. Untuk belanja tidak langsung Rp 2,484 triliun. Digunakan untuk belanja pegawai bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kota dan kabupaten serta belanja tak terduga. Adapun belanja langsung Rp 2,162 triliun dipakai untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal.
“Selanjutnya kami sampaikan di rancangan KUA/PPAS TA 2020 terdapat kegiatan yang merupakan kelanjutan atas komitmen bersama pembiayaan rumah sakit daerah Kulonprogo tahap ketiga,” jelas gubernur.
Selain rancangan KUA/PPAS TA 2020, wakil gubernur juga menyampaikan tanggapan Pemda DIY atas pengajuan raperda inisiatif DPRD DIY tentang pemeliharaan dan pengembangan batik.
Dalam tanggapan itu, wakil gubernur menyatakan di draf raperda tertulis definisi batik Jogja. Namun menurut hemat Paku Alam X hal itu masih membutuhkan ketegasan penulisan. “Untuk menghindari penafsiran ganda,” pintanya.
Pemda DIY menyarankan agar raperda itu juga mengatur perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di bidang batik. Di bagian lain wakil gubernur mengingatkan, pemeliharaaan dan pengembangan batik Jogja tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah kabupaten dan kota se-DIY.
“Kami membutuhkan penjelasan mengenai peran pemerintah kabupaten dan kota dalam upaya pemeliharaan dan pengembangan batik,” ungkap dia. (kus/zl)