PURWOREJO  – Aplikasi Tantan menuai korban. Terpesona wajah gagah dan menawan di Tantan, AS, 25, malah rugi luar dalam. AS tak hanya harus melayani nafsu syahwat pria hidung belang itu. Wanita asal Purworejo barat itu pun harus kehilangan sepeda motornya karena dibawa kabur sang Don Juan. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestywan mengatakan, pelaku diketahui bernama Damas Samboja, 23, warga Desa Kalikayem, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. “Keduanya belum lama berkenalan. Lewat aplikasi Tantan, korban dan tersangka janjian bertemu,” bebernya Kamis (25/7).

Korban memang terpesona dengan wajah ganteng pelaku. Berkulit bersih dengan kumis tipis, berperawakan tinggi. Ditambah bujuk rayu pelaku yang menawarkan segudang harapan bagi korban.

“Pertemuan terakhir mereka di depan garasi Bus Sumber Alam, Kutoarjo pada 25 Juni lalu. Sekitar pukul 18.00,” ungkap Kasatreskrim.

Sebelumnya korban dan pelaku sudah sering bertemu di beberapa tempat. Di Purworejo maupun Semarang. Keduanya bahkan sering berhubungan badan. “Dari pengakuan pelaku baru dua kali (berhubungan badan dengan korban, Red). Tapi, pengakuan korban berbeda,” tambahnya.

Pada pertemuan terakhir itu pelaku sengaja datang agak malam. Langsung menyampaikan kepada korban jika badannya tidak tidak fit. Keduanya lantas menuju salah satu hotel di Kecamatan Bayan. Tidak jauh dari Kutoarjo. Lalu memesan kamar atas nama korban.

Mereka lantas mengobrol di dalam kamar. Sekitar 45 menit. Korban lalu menuju ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Tanpa rasa curiga. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengemasi barang-barang berharga milik AS. “Ada uang tunai Rp 250 ribu, handphpone, kartu ATM, serta kunci kontak motor,” papar Haryo.

Pelaku lantas kabur meninggalkan korban yang saat itu masih berada di dalam kamar mandi. Pelaku mengunci kamar, lalu segera menuju tempat parkir untuk mengambil motor korban.

Merasa ditipu, AS lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayan. Beruntung sistem keamanan hotel tempat pelaku dan korban menginap cukup baik. Sehingga ciri-ciri pelaku mudah dikenali lewat CCTV.

Berbekal informasi yang cukup, polisi lantas berkoordinasi dengan Resmob Banyumas untuk memburu pelaku.

Damas Samboja berhasil ditangkap di kos-kosannya. Lengkap dengan barang bukti yang masih ada. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus wanita menjadi korban kebohongan pria lewat media sosial itu merupakan kali kedua yang berhasil diungkap Polres Purworejo. Kasus sebelumnya menimpa siswi SMP, yang berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Kepo. “Korban sempat dibawa kabur pelaku yang merupakan lelaki dewasa,” kata Kasatreskrim.

Peristiwa tak mengenakkan yang dialami AS, tutur Haryo, bisa menjadi pelajaran bersama. Agar tidak mudah percaya dengan orang lain yang dikenal lewat media sosial. Karena itu, pengguna aplikasi jejaring sosial harus lebih waspada. “Jangan mudah percaya dengan status yang dipasang. Orang-orang dengan niat tak baik bisa saja memasang gambar atau keterangan yang tidak sesuai dengan aslinya,” tutur Haryo.

Di hadapan penyidik, Damas mengaku sengaja memperdaya AS yang sudah masuk dalam jebakannya. Dia juga mengaku sudah memiliki istri dan seorang anak. (udi/yog/rg)