KULONPROGO – Polres Kulonprogo menangkap LH, 29, warga Galur dalam kasus pencurian sepeda motor. Selain menangkap LH, polisi juga mengamankan barang bukti Honda Vario AB 5182 AL.

“Tersangka merupakan residivis. Aksi pencurian yang dilakukan kali ini merupakan kali ketiga, pelaku sebelumnya sudah dua kali dipenjara,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi, Senin (29/7).

Pencurian dilakukan 22 Maret 2019. Pelaku mengambil sepeda motor. Kemudian digadaikan kepada rekan tersangka.

“Motor curian digadai Rp 3,6 juta untuk berjudi di Geparang, Purworejo, Jawa Tengah. Kalah judi, tersangka kabur ke Wonosari, Gunungkidul,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka merupakan ayah dua anak tamatan SMP.

“Dia pernah dua bulan mendekam di rutan kelas IIB Wates dalam pekara pencurian HP dan tabung gas. Kami masih kembangkan lagi. Sebab ada laporan kasus pencurian lagi yang melibatkan pelaku,” kata Ngadi.

Kepada petugas, tersangka mengelak mencuri sepeda motor. Dia berdalih hanya berniat meminjam motor rekannya untuk digadaikan. Pemiliknya juga mengetahui sepeda motor dipinjam gadai. Namun dia mengakui jika uang hasil gadai untuk berjudi.

“Saya hanya pinjam untuk digadaikan, hasilnya untuk makan dan judi. Karena kalah, tidak bisa nebus, lalu saya dilaporkan ke polisi,” kata LH. (tom/iwa/by)