KULONPROGO – Dinas Kesehatan Kulonprogo meluncurkan program Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulonprogo (Semarku). Program tersebut untuk membumikan Peraturan Daerah (Perda) 05/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Semarku bertujuan menjadikan program KTR tersosialisasi sampai masyarakat. Sekaligus mengajak mereka mendukung dan mengawasi KTR,” kata Pelaksana Tugas (Plt)) Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo Sri Budi Utami Rabu (31/7).
Pihaknya akan memasang poster dan stiker antirokok di tempat-tempat umum. ‘’Termasuk di angkutan umum,” kata Sri Budi.
Perda KTR cukup efektif mengurangi jumlah perokok di tempat umum. Sudah banyak desa atau pedukuhan mendeklarasikan diri menjadi kawasan bebas asap rokok.
“Kesadaran tidak merokok di dalam rumah semakin meningkat. Kebiasaan merokok di tempat-tempat publik seperti di pasar dan alun-alun juga berkurang,” kata Sri Budi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kulonprogo Baning Rahayujati mengatakan salah satu tujuan Perda KTR menyediakan udara yang bersih. Sebab asap rokok itu mengandung zat yang menjadi pemicu penyakit tidak menular (silent killer) seperti, stroke, jantung, dan hipertensi.
“Semarku mengingatkan kembali Perda KTR yang sudah berjalan lima tahun terakhir. Kami berencana merevisi Perbup tersebut menyesuaikan perkembangan zaman. Sebab rokok elektrik belum diatur,” katanya. (tom/iwa/fj)