SLEMAN – Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Achmad Cahyadi mengatakan untuk menanggulangi kecelakaan kerja di Underpass Kentungan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan rekayasa lalu lintas di lokasi proyek. Yakni memberlakukan kebijakan satu jalur agar kendaraan berada jauh dari lubang galian underpass.

Pihaknya mengaku kecolongan karena masih adanya kendaraan berat yang melintas di area proyek underpass. Meskipun rambu larangan dan personel telah diterjunkan, masih ditemukan sopir kendaraan berat yang melewati proyek underpass.

“Penjagaan semakin kami perketat,” jelas Cahyadi.

Sedangkan untuk persiapan menghadapi musim penghujan, Cahyadi telah menyiapkan sejumlah skenario. Pengurasan air hujan akan dilakukan dengan pompa yang dialirkan ke sungai terdekat. Pompa diletakkan pada sisi barat dan timur Underpass Kentungan.

Demikian keterangan Cahyadi kepada Komisi V DPR RI yang melakukan peninjauan Underpass Kentungan Senin (5/8). ‘’Kami menyayangkan adanya kecelakaan tersebut,’’ ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.

Padahal Undang-Undang (UU) Usaha Jasa Konstruksi (UJK) baru saja disahkan Komisi V. Melalui UU tersebut, kata Sigit, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi aman dan tidak membahayakan masyarakat.

“UU UJK disahkan karena setiap bulan pada 2018 pasti ada kecelakaan kerja. Dan hampir semua kecelakaan disebabkan karena SOP tidak dijalankan dengan benar. Atau mutu bahan yang belum memenuhi standar,” jelas Sigit.

Menurut Sigit, ada banyak pembangunan underpass di Indonesia. Namun tidak semuanya mengalami kecelakaan selama proyek berlangsung.

Sigit mengingatkan jika perusahaan gagal menjalankan pekerjaan yang aman, maka perusahaan harus disertifikasi ulang. Perusahaan terancam tutup saat proyek yang dijalankan mengakibatkan kecelakaan yang berat.

Sigit menyoroti kesiapan Underpass Kentungan yang masih 58 persen. Padahal mau memasuki musim penghujan. Jika penampungan dan pembuangan air tidak disiapkan dengan benar, dipastikan underpass sepanjang 180 meter tersebut akan tergenang air hujan.

“Jangan sampai saat hujan ada kebocoran dan adanya genangan. Serta, jangan sampai proyek ini molor. Jika molor, masyarakat Jogja yang merasakan sengsara karena pekerjaan proyek selama setahun yang tidak selesai,” tutur Sigit.

Anggota DPR RI Komisi V A. Bakri menekankan Istaka Karya agar tidak mengecewakan pembangunan underpass di Kentungan dan Yogyakarta International Airport (YIA). Tidak hanya tepat waktu, pembangunan harus dilakukan dengan rapi dan struktur bangunan yang diutamakan. (cr7/iwa/fj)