PURWOREJO – Pengenaan pajak terhadap alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Purworejo menjadi topik utama Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu yang diadakan KPU Purworejo Selasa (6/8). Diharapkan kebijakan itu ditinjau ulang dan partai politik berharap DPRD periode 2019-2024 bisa meninjau aturan yang ada.
Perwakilan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) R Abdullah mengatakan, pemkab seharusnya memberikan data secara jelas mengenai penerimaan pajak dari pengenaan pajak itu. Dengan adanya data tersebut, akan melihat sejauh mana peningkatan pendapatan bagi Purworejo.
“Kebijakan pengenaan pajak ini saya rasa hanya di Purworejo. Sebenarnya menarik kalau dari BPPKAD datang dan memberikan penerimaan yang diperoleh itu,” kata Abdullah.
Dia mengungkapkan, ada suara dari masyarakat yang menyebut suasana Pemilu di Purworejo relatif kurang meriah karena hanya sedikit gambar atau APK yang terpasang. Menurutnya, minimnya pemasangan amat lumrah karena pengenaan pajak tersebut.
“Kami memang menerima APK dari KPU. Tapi tampaknya itu perlu ditinjau kembali. Fasilitasi sah-sah saja, tapi sebaiknya ya sampai tuntas. Sudah jumlahnya tidak seberapa, tapi ribetnya bukan main karena kita harus melakukan pemasangan sendiri sampai desainnya,” tambahnya.
Jika ingin serius, seharusnya fasilitasi dari KPU tuntas sampai pemasangan. Itu termasuk dengan pemasangannya sekalian. Selain itu, fasilitas yang terbatas malah sebaiknya diarahkan untuk memberikan sosialisasi kepada partai politik.
Kasat Intelkan Polres Purworejo Iptu Ngatimin yang menjadi salah satu pemateri meminta agar parpol bisa lebih tertib dalam mengurus administrasinya. Kebijakan yang mewajibkan parpol maupun caleg yang hendak menggelar kampanye baik terbuka maupun tertutup, tidak dijalankan dengan baik.
“Sesuai aturan yang ada, seharusnya tujuh hari sebelum pelaksanaan harus memberikan laporan. Tapi yang terjadi, pelaksanaannya besok, laporan yang diberikan malam harinya. Kami tetap memfasilitasi tapi konsekuensinya kami harus mengetuk pintu KPU ataupun Bawaslu di malam hari itu,” kata Ngatimin.
Selain itu, caleg juga berjalan sendiri tanpa melibatkan parpol saat mengajukan izin. Padahal seharusnya semua harus difasilitasi oleh partai politik. Karena dalam perizinannya tidak mengenal caleg, tapi hanya parpol.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengungkapkan, ada banyak pelanggaran yang terjadi dalam kampanye di Purworejo. Pihaknya berusaha preventif dan di lapangan juga berhasil menggagalkan banyak pemasangan yang berpotensi melakukan pelanggaran. “Pemasangan APK melanggar paling di Kecamatan Purworejo,” kata Kholiq.
Anggota KPU Purworejo Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia Akmaliyah mengatakan, evaluasi kampanye sangat positif dan memberikan banyak masukan bagi KPU untuk penyelenggaraan selanjutnya. Masukan yang ada akan diteruskan ke KPU Pusat, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi.
“Paling banyak tampaknya mengenai pengenaan pajak APK. Terkait fasilitasi APK dari KPU, ini juga menarik. Kalau memang memungkinkan bisa dibebaskan dari pajak atau bisa diwujudkan dalam bentuk lain,” kata Akmaliyah. (udi/laz/fj)