BANTUL – Tiga perusahaan di Dusun Karangnongko, Panggungharjo, Sewon terbukti mencemari saluran irigasi. Ketiganya diberi sanksi administrasi oleh Pemkab Bantul.

Keputusan tersebut diambil saat digelar mediasi antara warga setempat dengan ketiga perusahaan tersebut. Saking jengkelnya, warga menutup saluran irigasi karena bau busuk. Mediasi dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Kamis.

Tiga perusahaan yang diundang, PT Samitex, PT WR Leather, serta Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Syaiful. ‘’Ketiganya diduga kuat mencemari saluran irigasi,’’ tegas Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIJ Kuncara Hadi Purwaka.

Pihaknya telah melakukan uji laboratorium dari sampel limbah di saluran irigasi. DLH Bantul direkomendasi untuk menjatuhkan sanksi administratif ke tiga perusahaan tersebut. Bahkan perusahaan kulit dan ayam tidak memiliki izin resmi pengelolaan limbah.

Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Bantul Tri Manora mengatakan sanksi adminstratif harus diperhatikan. Jika tidak diindahkan, berlanjut ke pencabutan izin.

Tri meminta warga membuka kembali saluran irigasi. “Karena 15 Agustus saluran irigasi digunakan untuk mengairi lahan pertanian,” kata Tri.

Perwakilan warga Waljiyo menuntut perusahaan berkomitmen mengolah limbah. “Kami tidak membenci perusahaan. Yang kami lawan adalah limbah,” ungkap Waljiyo.

Kabag Produksi PT Samitex Wiji Santoso mengakui pihaknya mencemari irigasi. Dia beralasan mesin pengolah limbah rusak. (cr5/iwa/fj)