JOGJA – Hari ini (12/8), sebanyak 20 anggota lama DPRD Kota Jogja periode 2014-2019, akan dilantik kembali menjadi anggota DPRD Kota Jogja periode 2019-2024. Bersama 20 anggota baru, yang terpilih dalam Pileg 2019 lalu.
Mereka diharapkan bisa langsung tancap gas. Mengingat banyak pekerjaan rumah (PR) peninggalan anggota periode sebelumnya. Seperti penyelesaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). “Dari 11 Raperda, baru empat yang sudah disepakati bersama menjadi Perda,” ujar Plt Sekretaris DPRD Kota Jogja Prima Hastawan, Minggu (11/8).
Empat raperda yang sudah selesai dibahas, adalah Pertanggungjawaban APBD 2018, Perubahan APBD 2019, penyertaan modal Bank Jogja serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Jogja.
Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Jogja tersebut praktis hanya memiliki waktu kurang dari lima bulan. Itu belum terpotong dengan dinamika politik yang mungkin terjadi. Seperti dalam pembentukan alat kelengkapan (Alkap) DPRD. Mulai dari penentuan pimpinan, komisi, badan musyawarah, badan pembentukan perda, badan legislasi hingga badan kehormatan.
Untuk pembentukan fraksi sendiri, nantinya di DPRD Kota Jogja tetap akan berjumlah enam fraksi. Yaitu PDIP sebagai peraih suara terbanyak. Kemudian PAN, Gerindra, PKS, Golkar dan Nasdem yang juga bisa membentuk fraksi sendiri.
“Tinggal dua anggota dari Partai Demokrat dan seorang dari PPP yang akan bergabung ke fraksi mana,” jelasnya.
Ditambah lagi pembahasan mengenai tata tertib DPRD. Prima mengatakan, pada 2014 lalu membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan pembentukan alkap dan tatib DPRD. “Tapi melihat dinamika politik di nasional, sepertinya bisa lebih cepat,” harapnya.
Mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan Sekwan DPRD Kota Jogja itu menambahkan, setelah dilantik 40 anggota DPRD Kota Jogja itu juga masih diwajibkan mengikuti orientasi dan pendalaman tugas yang digelar Kementrian Dalam Negeri.
“Semua anggota DPRD, yang baru dan lama wajib mengikuti. Di DIJ kemungkinan digelar di Badan Diklat du Gunung Sempu,” ungkapnya.
Dengan banyaknya kewajiban anggota baru DPRD tersebut, diakuinya membuat pembahasan Raperda bisa jadi akan lebih lambat. Tapi, lanjut Prima, nantinya anggota DPRD yang baru bisa melakukan penyesuaian. “Jika memang dirasa berat, bisa dilakukan revisi. Mungkin hanya membahas dua atau tiga raperda saja,” tuturnya.
Sementara itu anggota Bapemperda DPRD Kota Jogja periode 2014-2019 Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, dari evaluasi rendahnya pembahasan raperda karena bersamaan dengan momentum pemilu 2019.
Dengan sisa waktu ini, Bambang menyerahkan sepenuhnya ke anggota yang baru untuk pembahasan raperda tersisa. Dia menyebut ada beberapa raperda yang akan butuh waktu pembahasan yang lama. Di antaranya revisi Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Ya kalau memang dirasa sulit selesai, bisa dikomunikasikan dengan Kemendagri,” tuturnya. (cr15/pra)