JOGJA – Pemkot Jogja tetap menghormati proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo. Termasuk dibawanya uang Rp 130 juta dari rumah  Kabid  SDA Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja Aki Lukman Norhakim (ALN).

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) membenarkan, KPK datang untuk memeriksa beberapa berkas di kantor DPUPKP di Balai Kota, seperti tindak lanjut dari pemeriksaan saksi di Jakarta. “Ya alhamdulillah sudah selesai. Kita hormati saja dulu proses ini,” jelas HS usai ditemui Salat Jumat di Masjid Diponegoro, Kompleks Balai Kota Timoho, Jumat (23/8).

Disinggung temuan baru uang Rp 130 juta di rumah ALN pada penggeledahan KPK, HS mengaku tidak mengetahui hal itu. Dia juga belum tahu status  aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anak buahnya itu. “Saya gak tahu, kan urusan KPK dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi (HP) memperkirakan ASN itu memiliki usaha sampingan atau usaha lain. “Soal uang itu kita gak tahu. Itu kan ada di rumah. Apakah Pak Aki punya usaha lain, itu juga kan kita gak tahu,” terangnya.

Kendati demikian HP juga menghormati KPK dalam bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti. Dalam hal ini pemkot membantu sejauh hal-hal yang memang bisa dibantu. “Kami hanya bisa membantu sejauh yang kami bisa bantu, seperti berkas-berkas itu,” tandasnya.

Uang Rp 130 juta, seperti disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, diduga terkait proyek dinas rehabilitasi SAH senilai Rp 8,3 miliar itu. Selain uang, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan petugas KPK dalam penggeledahan itu.

Namun demikian, HS menegaskan akan memberikan sanksi jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus yang berujung ditetapkannya dua jaksa dan bos perusahaan pemenang lelang sebagai tersangka. “Ya tentunya ada sanksi kalau ditetapkan tersangka, dan pasti proses hukum juga,”  tegasnya.

HS mengatakan, pemkot tetap berpegang teguh pada azas praduka tak bersalah. Mengenai bantuan hukum, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu. “Ya, tentu hal ini dalam koridor proses yang kami kordinasikan dengan KPK,”  ucapnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Jogja Basuki Hari Saksono mengatakan, sesuai tugas pokok dna fungsinya secara administrasi pihaknya tidak bisa secara hukum membantu keseluruhan. Karena ada pengecualian terhadap kasus yang harus didampingi, sesuai Perwal No  2 Tahun 2019.

Kendati demikian, lanjut Basuki, pihaknya hanya bisa sebatas memberikan bantuan secara moril dan pendampingan hukum. Dalam arti membesarkan hati ASN itu agar tetap kooperatif dan memberikan keterangan yang semestinya. “Tapi kalau harus maju ke pengadilan maupun litigasi, kami belum memiliki tupoksi itu,” ujarnya.

Forpi Desak  Usut Tuntas

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharudin Kamba sepakat menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, dan membairkan KPK bekerja sesuai dengan tugasnya. “Terkait temuan uang itu di rumah ALN, kami menyerahkan semuanya kepada KPK. Apakah uang itu merupakan hasil suap atas kasus pemberian dari pihak lain sebelum kasus ini mencuat,” tambahnya.

Forpi juga mendesak KPK agar mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun nanti yang terlibat dalam kasus ini, diproses hukum tanpa tebang pilih. Terkait kasus ALN, ia mengingatkan kepada pemkot agar mempertimbangkan pemberian bantuan hukum jika nantinya statusnya menjadi tersangka atau terdakwa.

“Jangan sampai muncul kecemburuan pada ASN di pemkot yang pernah tersandung kasus korupsi tidak diberikan bantuan hukum,”  tambahnya.

Menurut pantauan Radar Jogja  di Jalan Sultan Agung Jumat  (23/8), rumah ALN yang berpagar besi tinggi warna putih terlihat sepi dan tanpa ada aktivitas di sana. Namun ketika dicoba diketuk pagarnya, pintu ruang tamu sempat terbuka.

Beberapa orang terlihat mengintip dari lubang pagarnya. Di garasi sendiri terdapat mobil pribadi dan sepeda motor. Selang beberapa menit, perempuan penghuni rumah keluar ruang dan sempat menanyakan maksud kedatangan.

Mengetahui yang datang wartawan, mereka langsung berusaha menghindar sembari mengatakan tidak akan berkomentar apa pun. “No comment, no comment, no comment,” katanya, sembari memasuki rumah kembali.

Warga sekitar yang juga pedagang bensin eceran, Surtinah, membeberkan selama kurang lebih tiga hari lalu rumah ALN  didatangi anggota kepolisian sekitar pukul 16.00.  “Iya, Jumat beberapa hari lalu kok banyak banget mobil polisi masuk ke rumah Pak Aki,” katanya.

Ia mengaku, bapak dua orang anak itu dikenalnya sebagai sosok yang ramah. Biasanya dalam satu minggu ia berjualan, tepatnya di sebelah barat rumah ALN, dia selalu mendapat sapaan ramah darinya. Namun ia heran selama tiga hari terakhir tidak melihat kabarnya lagi.

“Biasanya satu minggu itu saya lihat mobilnya keluar masuk, dan beliau kadang menyapa. Tapi kok sudah tiga hari ini saya tidak pernah lihat lagi. Terkahir lihat pas mengantar keluar bapak polisi itu,”  tambahnya. (cr15/laz/by)