RADAR JOGJA – Keberadaan toko dan minimarket di Kota Jogja dari waktu ke waktu terus bertambah. Tidak hanya toko yang baru buka, minimarket berjejaring yang lama pun sebagian sudah habis izinnya namun masih tetap beroperasi.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja menyoroti hal ini. Pasalnya, ada 25 minimarket yang belum memperpanjang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jogja Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket di Kota Jogja.

Koordinator Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan,  dalam perwal tidak diatur batasan jumlah kuota yang diperbolehkan. Meskipun diatur soal jarak pendirian minimarket dari pasar rakyat dan waktu operasional,  dengan pengawasan yang longgar dan berbagai macam alasan, misalnya kekurangan personel, maka peluang terjadimya pelanggaran semakin menganga.

Padahal, lanjut Kamba, tujuan dari Perwal ini salah satunya mengatur dan menata keberadaan dan pendirian minimarket di daerah. Ini agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, serta usaha mikro dan atau kecil (pasal 3 huruf a).

Termasuk dalam Pasal 9 yang mengatur soal minimarket diutamakan menggunakan tenaga kerja daerah. “Tapi sesuai pemantauan kami selama tahun 2012 hingga September 2019 ini, kebanyakan tenaga kerja atau karyawan di minimarket berasal dari luar Kota Jogja, bahkan ada yang berasal dari luar DIJ,”  ungkapnya.

Dari data yang ada, jumlah pemohon atau perusahaan yang belum memperpanjang IUTS tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kota Jogja. Misalnya perusahaan berada di  Jalan Parangtritis, Jalan Kusumanegara, dan di Jalan Jenderal Sudirman. Sementara di lokasi yang sama dengan nomor berbeda yakni di Jalan HOS Cokroaminoto No 91 dan Jalan HOS Cokroaminoto No 98.

Sedangkan pemohon atau perusahaan yang sudah perpanjangan dan masih berlaku sebanyak 52 toko minimarket. “Yang terdaftar di OSS, Online Single Submission, ada tiga yang tersebar di beberapa tempat dan berbeda perusahaan,”  terang Kamba.

Forpi berharap kepada OPD  terkait untuk proaktif dalam rangka mengingatkan kepada pelaku usaha toko untuk memperpanjang IUTS. Kepada OPD yang berwenang diminta menjalankan aturan penertiban sesuai kewenangannya dan melakukan koordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin.

“Bagi toko minimarket yang tetap membandel, maka tindakan berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha sangat diperlukan,” tegasnya.

Dikonformasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja Nurwidihartana menjelaskan, semua bentuk perizinan kembali ke  OSS, termasuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan IUTS sesuai PP RI Nomor 24 Tahun 2018 bahwa perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.

Dikatakan, produk izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tetapi kelompok berusahanya disebut dengan izin usaha. “Lembaga OSS ada di pusat, kewenangan daerah melakukan notifikasi terkait komitmen yang ada,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/9).

Nurwidi menjelaskan, saat ini regulasi yang ada di OSS untuk pelaku usaha toko swalayan, di dalamnya juga toko modern, masih sebatas izin usaha, belum mengajukan komersialnya. “Toko modern di OSS belum mengajukan komersialnya,” tandasnya.

Dalam hal ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait regulasi agar dapat memberikan jembatan izin komersial dan usaha di OSS. “Tahapan OSS adalah izin usaha baru komersial, dan nanti ada komitmen supaya izin komersial berlaku,” tambahnya.

Sementara toko swalayan tidak dapat izin komersial melainkan  daerah bisa memberi kewenangan toko modern memohon izin komersial untuk memenuhi komitmen kebijakan lokal. Izin komersial ini dibutuhkan untuk mengontrol investasi pelaku usaha dan kemanfaatannya untuk masyarakat kota,

Dia pun belum mewajibkan untuk saat ini pelaku usaha toko modern, swalayan maupun minimarket memiliki izin komersial. Pihaknya juga tidak akan mungkin menghentikan mereka yang mengajukan izin usaha. “Saat ini masih sunah, makanya kita yang harus mengejar dengan segera menyelesaikan izin komersialnya,” ucapnya.

Kendati demikian, kemudian setelahnya pemkot tidak memantau semua usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pihaknya akan terus monitoring apakah sudah sesuai operasional maupun perkembangan permodalannya. (cr15/laz)