RADAR JOGJA – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berlangsung di Marriott Hotel, Sleman, Rabu (25/9). Rakornas ini membahas detail kebijakan dan rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Rakornas tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi dan koordinasi manajemen kepegawaian. Termasuk kebijakan terhadap P1 yaitu peserta seleksi CPNS 2018 yang lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (PG SKD).
Koordinator Forum Komunikasi Lulusan PG SKD-SKB CPNS 2018 Suwarto mengatakan, kebijakan menyebutkan peserta P1 dapat menggunakan kembali nilai SKD tahun 2018 pada seleksi tahun 2019 pada formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar CPNS 2018.
Kebijakan P1 mengecewakan para pelamar CPNS 2018 yang masuk dalam kategori P1 TL yaitu peserta yang telah lolos PG SKD dan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebab, kebijakan yang dikeluarkan tersebut baru diberikan pada P1, tetapi belum pada P1TL.
”Kebijakan yang ada belum menjawab tuntutan yang telah dilayangkan pada KemenPAN-RB beberapa waktu lalu untuk memberikan afirmasi kepada P1 TL,” ungkapnya.
Tuntutan itu berdasar pada hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan MenpanRB dan BKN RI pada tanggal 22 Januari 2019 lalu. Hasilnya, telah disepakati untuk memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lulus berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2018 sebanyak 3 persen dapat menjadi CPNS. Dari jumlah itu yang belum terserap menjadi CPNS tinggal 1 persen atau sebanyak 28.543 dengan 4 status. Kesepakatan tersebut dijanjikan untuk segera direalisasikan sembari mencari formula yang tepat, tetapi hingga saat ini tidak kunjung diwujudkan.
Para P1TL yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lulusan PG SKD-SKB CPNS 2018 beberapa kali bersurat, termasuk kepada Presiden namun belum membuahkan hasil. Suwarto menyebutkan, terdapat ribuan orang yang berstatus P1TL gagal menjadi CPNS tahun 2018 dikarenakan PermenPAN-RB No. 61 tahun 2018 yang terbit ditengah berlangsungnya tahapan seleksi.
”Hal tersebut menutup peluang bagi sebagian dari mereka yang lulus sebanyak 3 persen dari total peserta SKD atau 37 persen dari total alokasi formasi dan sekaligus menunjukkan tidak adanya kepastian hukum,” ungkapnya, Kamis (26/9).
Dia mengungkapkan, peserta yang lolos PG SKD dibiarkan tidak lanjut ke tahap berikutnya atau hanya sampai mengikuti SKB. ”Tapi, di sisi lain justru mengakomodasi peserta yang tidak lolos PG SKD. Terjadi ketidakadilan karena optimalisasi penyerapan hanya ditujukan pada mereka yang justru tidak lulus, sedangkan bagi yang lulus tidak diberlakukan optimalisasi penyerapan,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya pelanggaran etika hukum berdasarkan KUHP pasal 1 ayat b. Pada akhirnya sekaligus melanggar HAM sebab terjadi kesewenang-wenangan dalam membuat regulasi untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
Suwarto mengatakan sebanyak 261 P1TL yang merupakan perwakilan P1 TL se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi PG SKD CPNS 2018 ini telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak KemenPANRB. Namun usaha itu tidak pernah ditanggapi secara tertulis oleh Menpan RB dan dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan somasi pada Menteri PAN RB pada 14 Agustus 2018 lalu. Lagi-lagi somasi yang disampaikan kembali tidak direspon secara tertulis oleh Menpan RB sehingga mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu P1TL Kurnia mengatakan, dirinya turut dirugikan dengan terbitnya Permenpan RB No 61 tahun 2018. Sebab aturan tersebut tidak mengikuti standar passing grade, tetapi dengan menyaring kembali rangking pada mereka yang tidak lulus.
Kurnia sendiri adalah peserta yang mengikuti tes CPNS 2018 untuk formasi jabatan Analis Kemitraan BPPAUD DIY-Kemendikbud. ”Jadi tidak lagi memperhatikan passing grade untuk ketiga penilaian TIU, TKP, TWK, berapapun nilainya untuk masing-masing komponen yang penting jumlah nilai 255. Setelah adanya Permenpan RB 61 ini TIU minimal 80 menjadi 25 sangat jauh dari passing grade,” paparnya. (tif)