RADAR JOGJA – Rumah Sakit Umum (RSU) Sakina Idaman memberi tambahan pelayanan. Bagi masyarakat yang kerap berpergian ke luar negeri. Dengan membuka Vaccine Clinic.
Sebagai antisipasi, banyak negara yang terjangkit dan atau endemis penyakit menular tertentu, mengharuskan masyarakat yang datang ke negara tujuan untuk melakukan vaksinasi. Sesuai dengan perundang-undangan.
Direktur RSU Sakina Idaman Nur Muhammad Artha menjelaskan, dibukanya Vaccine Clinic bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan vaksinasi internasional.
Khususnya jamaah haji dan umroh. Yang mana, sebelum melaksanakan ibadah, masyarakat wajib untuk melakukan suntik meningitis dan influenza bagi yang membutuhkan.
Dibukanya Vaccine Clinic, juga sikap RSU Sakina Idaman atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 23 tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan International Certificate of Vaccination (IVC). “Yang akan diberikan oleh klinik atau rumah sakit kepada yang telah memenuhi standar ketetapan,” jelas Artha Senin (28/10).
Selain memberikan vaksin kepada jamaah haji dan umroh, pelayanan vaksin lain seperti vaksin yellow fever, pneumococcus sampai dengan hepatitis B juga diberikan. Dengan pelayanan yang disediakan selama 24 jam dalam satu minggu.
Sementara itu, pendiri RSU Sakina Idaman sekaligus Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menuturkan, pelayanan vaksin yang dilakukan adalah untuk memudahkan masyarakat yang setiap tahunnya melakukan umroh dan haji. Yang mana vaksin akan diberikan untuk kekebalan seseorang dari penyakit tertentu di setiap negara yang didatangi.
Seperti halnya meningitis, masyarakat akan sangat mudah terserang penyakit ini jika tidak memiliki kekebalan tubuh yang baik. “Jadi, penyuntikan juga perlu jeda sebelum masyarakat pergi ke negara yang dituju,” tutur Muslimatun.
Sedangkan untuk influenza, bagi jamaah haji maupun umroh tidak diwajibkan karena jenis penyakit yang tidak mematikan. Berbeda dengan meningitis yang bisa menyebabkan cacat tetap kepada penderitanya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IV Jogjakarta Agus Syah menjelaskan sebagai pihak pemerintah, pihaknya berharap pengawasan dan peraturan dengan adanya penerbitan ICV tetap dikawal dan ditingkatkan. Karena dengan adanya fasilitas kesehatan yang semakin luas dan mudah dijangkau, akan memaksimalkan kenyamanan dalam hal pelayanan masyarakat. (sce/eno/pra)