RADAR JOGJA – Upah buruh di Jogjakarta masih yang terendah se-Indonesia. UMP DIJ untuk 2020 mendatang sebesar Rp 1.704.608,25 dari sebelumnya Rp 1.570.992,73. Surat keputusan besaran UMP DIJ akan ditandatangani oleh Gubernur DIJ HB X paling lambat Jumat (1/11)
Kepala Dinas Ketengakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) DIJ Andung Prihadi Santoso mengaku, pertimbangan penetapan upah berdasarkan PP 78/2015 disebabkan tidak ada dasar hukum lain untuk kenaikan UMP dan UMK di DIJ. Sehingga, untuk 2020 UMK terendah di DIJ ada di Gunungkidul. (Selengkapnya lihat grafis).
”Untuk SK UM akan dikeluarkan 2 November dan setelah SK dikeluarkan maka UMP sudah tidak berlaku lagi,” kata Andung, Rabu (30/10).
Saat disinggung mengenai UMP yang masih terendah di Indonesia, Andung enggan berkomentar terlalu banyak. Sebab, keputusan penetapan UMP tersebut didasarkan pada PP 78/2015. ”Kenaikan yang dibuat PP ini modelnya disengker. Sehingga di mana saja sama,” tuturnya.
Adapun untuk 2021 mendatang, Andung mengatakan, penetapan UMP akan didasarkan pada wawasan pengentasan angka kemiskinan yang ada di DIJ. Karena itu, pemprov akan mengajukan surat kepala daerah terkait kosolidasi UMP pada 2021 mendatang.
Tapi Andung belum bisa menjelaskan teknis kenaikan upah yang berkaitan dengan pengetasan kemiskinan. ”Tapi provinsi yang utama pengurangan kemiskinannya bisa berkurang hingga tujuh persen,” jelasnya. (bhn/riz)
UMP & UMK DIJ 2020
Besaran UMP DIJ Rp 1.704.608,25
UMK Jogja Rp 2.004.000.
UMK Sleman Rp 1.846.000.
UMK Bantul Rp 1.790.500
UMK Kulonprogo Rp 1.750.500
UMP Gunungkidul Rp 1.705.000