RADAR JOGJA – Pengadilan Negeri Kota Jogja menyatakan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu AF, SPM dan MRF bersalah.

Ketiganya terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Egy Hermawan meninggal dunia, Minggu (22/9) lalu. Ketiga remaja usia 16 tahun ini berperan sebagai joki untuk tiga tersangka penganiayaan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Taufik Rahman dan dua hakim anggota Ida Ratnawati dan Sri Ari Astuti menjatuhkan vonis berbeda untuk ketiga ABH. Terdakwa inisial AF diputus empat tahun penjara. Terdakwa SPM diputus lima tahun penjara sementara MRF diputus tiga tahun penjara.

“Setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. Untuk ABH inisial AF dan SPM terbukti menginisiasi membawa senjata tajam jenis clurit. Barang bukti inilah yang kemudian disabetkan terdakwa WDH, 16, kepada korban Egy Hermawan,” jelas Humas PN Kota Jogja Sari Sudarmi, Senin (4/11).

Fakta tersebut yang membuat kedua terdakwa AF dan SPM memiliki sanksi hukum tertinggi. Sementara untuk terdakwa inisial MRF hanya berperan tunggal. Menjadi joki motor untuk salah satu terdakwa penganiayan.

Selama persidangan berlangsung, para terdakwa pasrah mendengarkan hasil putusan. Ketiganya juga mengakui seluruh peran dan perbuatannya. Walau begitu ketiga kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

“Acuannya Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tiga kendaraan yang digunakan para terdakwa dirampas untuk negara,” tegasnya. (dwi/riz)