RADAR JOGJA – Pada 2020 nanti, kecamatan di Kota Jogja tak sekadar berubah nama menjadi Kemantren. Tapi juga akan ikut mengelola dana keistimewaan (Danais). Itu seiring dengan diajukannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Kelembagaan Kota Jogja.
Apakah kecamatan sudah siap?
Camat Umbulharjo, Rumpis Tri Mintarta mengaku tak keberatan dengan adanya tambahan tugas dan kewenangan selain tugas atributifnya sesuai PP 17/2018 tentang kecamatan. “Pada prinsipnya kami siap saja,” katanya kepada Radar Jogja, Selasa (5/11).
Meski juga saat ini, sesuai dengan Perwal nomor 14 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat, kecamatan juga mengurusi, perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, mediasi, penyelenggaraan dan kewenangan lain.
Ditambah lagi mulai tahun ini juga mengelola dana kelurahan. Di wilayah Umbulharjo ada tujuh kelurahan. Hal itu menambah tugas pengelolaan anggaran.
Saat ini di kecamatan Umbulharjo mengelola anggaran dari APBD sebesar Rp 12,632 miliar. Jika ditambah dana kelurahan, yang tiap kelurahan mendapat anggaran Rp 352,941 juta, di wilayah kecamatan Umbulharjo mengelola Rp 2,47 miliar. Untuk danais? “Kalau danais belum bisa matur,” ungkapnya.
Rumpis mengaku, telah menyampaikan pada hasil rapat dengar pendapat dengan Pansus kelembagaan agar bisa menambah personel. Minimal lebih dari tiga seksi terutama untuk kelurahan.
Hal ini untuk mengampu ketika nanti kewenangan keistimewaan diserahkan atau sebagian kewenangan itu ada di kecamatan dan kelurahan. “Kalau di bawah tidak ada penambahan ya pontang-panting,” ujarnya.
“Tapi pada dasarnya kami siap walau harus kepontal-pontal dalam pengelolaan keuangan karena tidak ada personelnya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyebut, sesuai dengan arahan dari Paniradya Keistimewaan DIJ untuk kecamatan di wilayah kota Jogja hanya akan lebih fokus pada aspek kebudayaan.
“Karena terkait dengan pertanahan dan tata ruang sudah ada perda yang mengatur tentang detailnya,” ujarnya.
Octo mengatakan, titik tekannya agar masyarakat tidak memiliki pemaknaan yang menyempit tentang kebudayaan itu sendiri. Yaitu untuk membangun watak dan sikap sesuai dengan tata nilai budaya lokal Jogja.
“Tugas atributif sesuai peraturan yang diamanatkan tetap dijalankan. Ini hanya tugas tambahan saja,” ucapnya.
Menanggapi soal personel, menurutnya tetap menyesuaikan dengan perda yang ada. Octo mengaku nantinya juga akan disampaikan saat pembahasan raperda di DPRD Kota. “Nanti perda mengatur tentang kelembagaan kota, kecamatan dan kelurahan akan seperti apa,” tuturnya. (cr15/pra)