RADAR JOGJA – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Instansi Polda DIJ bagian Bidang Hukum berinisial HN, 46, dilaporkan oleh selingkuhannya, Unnun Elifa alias Rena, 30, warga Kecamatan Umbulharjo ke Propam Polda DIJ, Minggu (10/11). HN dilaporkan lantaran menelantarkan anaknya sendiri yang masih berusia balita.
Rena mengungkapkan, perkenalan korban dengan HN terjadi pada bulan Agustus tahun 2017. Usai pertemuan tersebut dua pasangan sejoli itu sepakat untuk menjalin dan membangun hubungan spesial.
“Setelah kami menjalin hubungan spesial, setiap satu minggu sekali kami berdua selalu bertemu di hotel, dan setiap kali pertemuan hotelnya pun selalu berbeda. Setiap kali check in mengunakan nama HN,” ujarnya pada wartawan di Kantor LKBH Pandawa, Kamis (14/11).
Usai menginap di hotel, lanjut Rena, dia mengaku selalu berkomunikasi melalui whatsapp dengan HN sangat lancar dan bahkan hampir 24 jam. Kemudian, pada bulan September 2018, Rena menyadari kalau telat datang bulan. Hasil tes kehamilan menyatakan positif.
Dengan kondisi hamil itu, Rena mengabarkan mengenai kondisinya kepada HN yang telah mengandung anak darinya. Selain itu, setiap pergi untuk memeriksa kondisi ke dokter kandungan di rumah sakit selalu ditemani dan di antar oleh HN.
“Menginjak usia kehamilan 5 bulan, HN menyuruh untuk pindah kos dengan alasan bahwa kerja di luar kota. Saat itu, kami tinggal di kos Dusun Karang Malang, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, dan diketahui oleh penjaga kos mulai 2 Januari 2019,” lanjutnya.
Rena menuturkan, semenjak tinggal di kos, HN pun selalu menemani Rena usai pulang dari kerjanya hingga malam. Kemudian setiap Senin dan Jumat selalu menginap.
Tanggal 14 Mei 2019, Rena melahirkan anak perempuan. Saat proses persalinan ditunggui bersama HN. Saat itu juga ada seoranh teman HN bernama Ismaini datang ke rumah sakit untuk mengambil ari-ari untuk di kubur di rumahnya.
Selanjutnya, tanggal 17 Mei 2019, Rena dan bayinya keluar dari rumah sakit dan kembali ke tempat kosnya. Namun setelah bayinya berumur 21 hari semenjak persalinan dokter menganjurkan terapi di RSU Surakarta karena bayi sedikit mengalami cidera pada kaki.
“Minggu (30/6) sore HN datang ke kos dan terjadi keributan. Setelah terjadi pertengkaran, hubungan kami menjadi renggang dan jarang berkomunikasi,” ungkap Rena. Dia dapat menghubungi HN terakhir kali pada 7 Oktober 2019.
Selama tidak melakukan komunikasi dengan HN, rena sering mendapatkan teror ancaman melalui pesan whatsapp dari nomor yang tidak diketahui. Oleh karena itu Rena melaporkannya ke Propam Polda DIJ.
Dalam kasus ini Rena didampingi tim advokat dari LKBH Pandawa Garda Widi Pratama. Garda mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai Rena mendapat kesejahteraan untuk anak yang dibawanya.
“Kami hanya meminta HN untuk bertanggung jawab menafkahi anak buah perbuatannya bersama rena,” tegasnya. (sky/tif)