RADAR JOGJA – Ditresnarkoba Polda DIJ merilis kasus narkoba di wilayah hukum Polda DIJ, Rabu (20/11). Hasilnya petugas menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau gorilla.

Ketiga orang tersebut berinisial RAL, 18 tahun dengan barang bukti ganja dan YLP, 24, dengan barang bukti tembakau gorilla. Keduanya berstatus mahasiswa.

Serta satu lagi tersangka ATS, 35, karyawan swasta dengan barang bukti sabu. ATS ditangkap di daerah Prambanan, Sleman.

Kabidhumas Polda DIJ Kombespol Yulianto mengatakan, pelaku berinsial RAL tidak hanya menjadi pengedar. Tetapi turut memakai bersama kawan-kawannya.

“Ada yang dijual dan ada yang dipakai sendiri,” kata Kombespol Yuliyanto kepada wartawan.

Pihaknya menambahkan, ketiga pelaku tersebut membeli narkoba tersebut secara online melalui medsos Facebook dengan nama akun ‘jogjaready’ dan akun Line ‘galaxy elephant’.

Barang haram yang sudah dipesan pelaku lalu dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman. Ketiga pelaku lalu diringkus di lokasi yang berbeda.

“Inisial YLP ditangkap Jumat, 15 November 2019 di kosnya di Gamping, Sleman. Sementara inisial RAL dan ATS ditangkap saat akan mengambil paket berisi narkoba,” tuturnya. (sky/riz)