RADAR JOGJA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIJ memusnahkan obat kedaluwarsa dan rusak seberat 125.328 kilogram atau senilai Rp 94.724.298, Kamis (21/11). Pemusnahan dilakukan dengan dengan cara melarutkan obat ke dalam air.
“Kasusnya, (obat) distempel ulang, kadaluwarsanya diperpanjang dan dijual lagi itu kan bahaya. Obat itu kalau sudah sampai tanggal kedaluwarsa itu sudah tidak boleh dikonsumsi lagi,” jelas Kepala BBPOM DIJ Rustyawati.
Ratusan obat kedaluwarsa dan rusak itu diperoleh BBPOM DIJ dari 59 apotek dan sebuah rumah sakit di DIJ. Penempatan drop box itu bagian dari program pekan pengembalian obat kedaluwarsa dan rusak.
“Jadi ini adalah program nasional pemerintah, Badan POM ya, program Ayo Buang Sampah Obat Kedaluwarsa yang dicanangkan memang secara nasional dan diikuti 14 provinsi untuk uji coba, termasuk DIJ,” ujarnya.
Rustyawati menambahkan, melalui program ini, pihaknya ingin mengedukasi, meningkatkan pengawasan dan pengelolaan obat kadaluwarsa oleh masyarakat. Termasuk menggerakkan masyarakat agar tahu cara pembuangan sampah obat yang benar dan tidak sembarangan. Program ini juga untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan obat.
“Karena kalau sembarangan, kemasan dibuang ke sampah, nanti kemudian ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau mungkin tidak paham melihat itu dijual,” tandasnya. (sky/tif)