RADAR JOGJA – Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, aparat kepolisian dilarang memamerkan gaya hidup mewah. Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan sudah mengeluarkan aturan.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

“Ya  terkait dengan hal itu, saya kira kami di Polda DIY sangat setuju dan mendukung sekali,” ujarnya kemarin (21/11).

Dia menjelaskan, anggota Polri memang sewajarnya tidak boleh pamer kekayaan. Dia melihat larangan pamer kemewahan ini merupakan salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat.

“Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ,” jelasnya.

Hal itu selaras dengan tugas Polri sebagai alat negara yang bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polri dituntut harus bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Salah satu caranya melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Menurut mantan Kapolres Sleman itu, anggota Polri selain harus menjauhi gaya hidup hedonis. Juga jangan sampai buta dengan tingginya jabatan. “Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat,” tuturnya.

Dia meminta agar anggota Polda DIY bisa menyesuaikan kemampuan ekonomi. Sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.  “Ukuran mewah dilihat dari perbandingan penampilan dengan apa yang ditampilkan,” bebernya.

Yuliyanto turut menjelaskan ada tujuh poin utama dalam telegram tersebut. Yakni, pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

Keenam, penampilan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Sejauh ini, dari jajaran Polda DIY belum ada yang ditegur. Juga belum ditemukan indikasi adanya pelanggaran tersebut. Baik di media sosial anggota polda maupun dari bhayangkari. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial anggota kami,” tegasnya. (har/pra)