RADAR JOGJA – Tergiur untung besar, Guidozeza justru menjadi korban penipuan tersangka ME, 35. Modusnya dengan menawarkan investasi dalam bidang interior apartemen di wilayah Tangerang Banten. Iming-iming yang ditawatkan berupa keuntungan 10 persen dari total nilai proyek.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Sutikno menuturkan antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Bermodalkan saling percaya pelaku menawari sebuah investasi. Hingga akhirnya pada 17 Desember 2018, keduanya sepakat menjalin kerjasama.
“Tersangka mengaku punya proyek di apartemen kawasan Tangerang. Kerjasama investasi untuk mengisi produk interior. Meliputi almari, kitchen set, tempat tidur dan cabinet TV,” jelasnya belum lama ini.
Mulut manis tersangka ME berhasil membujuk korban untuk mengeluarkan uang. Alhasil korban langsung melakukan transfer uang sebesar Rp 97 juta. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali pengiriman.
Kerjasama menunjukan ketidakberesan saat ME mblenjani janji. Korban mulai kesusahan menghubungi warga Sidoarjo Jawa Timur itu. Bahkan panggilan melalui gawai juga kerap diacuhkan.
“Setelah ditunggu beberapa bulan kemudian, ternyata keuntungan yang dijanjikan tersangka tidak diberikan. Profit sebesar 10 persen itu tak kunjung diberikan, bahkan pelaku terus berkilah dan menghindar saat dihubungi oleh korban,” ujarnya.
Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Satreskrim Polresta Jogja. Tak perlu waktu lama, tim yang dipimpin Kanit III Iptu Archye Nevadha berhasil mengamankan pelaku. Dihadapan penyidik, pelaku tidak mengelak atas perbuatannya.
Archye menuturkan kecurigaan korban tak sebatas sambungan telepon. Untuk memantabkan diri, korban langsung mengecek lokasi proyek. Setibanya di lokasi yang dijanjikan ternyata nihil.
Memang ada proyek pembangunan apartemen namun tidak melibatkan ME sebagai kontraktor interior. “Korban mengecek lokasi karena pelaku tidak bisa dihubungi, handphonenya tidak aktif. Kemudian korban mengecek ke apartemen, ternyata tidak ada proyek pengerjaan interior oleh tersangka,” katanya.
Korban, lanjutnya, sempat menawarkan jalan tengah. Berupa pengembalian penuh uang investasi. Saat itu korban masih menaruh rasa percaya kepada pelaku. Sayangnya ME kembali berulah dan membohongi korbannya.
Kepada korban, ME sempat menyerahkan cek senilai Rp 76 juta. Sayangnya saat akan dicairkan ternyata gagal. Setelah dicek oleh pihak bank, ternyata cek tersebut kosong dan tidak ada saldonya. “Usai laporan kami langsung lakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas kasus tersebut kami tetapkan ME sebagai tersangka,” tegasnya.
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Sidoarjo Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan berupa cek kosong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta Jogja.
“Kalau pengakuan tersangka, uang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Masih kami kembangkan apakah ada korban atau kasus penipuan lainnya,” katanya.(dwi/pra)